KASN Perintahkan Pj Bupati Intan Jaya Batalkan SK Mutasi Pejabat yang Tuai Polemik
Sabtu, 01 April 2023 - 21:24 WIB
loading...
A
A
A
Menurut KASN, rekomendasi yang disampaikan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 bersifat mengikat dan wajib ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang.
Terpisah, Asisten Komisioner Komisi ASN Kukuh Heruyanto menegaskan pada intinya surat yang dikeluarkan KASN ini punya kewajiban untuk segera dilaksanakan oleh Pj Bupati Intan Jaya karena bersifat final dan mengikat. Bahkan jika ternyata diabaikan, maka Pj Bupati bisa saja diberhentikan melalui koordinasi KASN dengan Kemendagri.
Baca juga: 6.355 ASN Depok Bakal Terima THR pada Pertengahan April 2023
"Artinya tindak lanjut rekomendasi KASN ini wajib hukumnya karena punya sifat final dan mengikat," pungkas Kukuh.
Terpisah, Asisten Komisioner Komisi ASN Kukuh Heruyanto menegaskan pada intinya surat yang dikeluarkan KASN ini punya kewajiban untuk segera dilaksanakan oleh Pj Bupati Intan Jaya karena bersifat final dan mengikat. Bahkan jika ternyata diabaikan, maka Pj Bupati bisa saja diberhentikan melalui koordinasi KASN dengan Kemendagri.
Baca juga: 6.355 ASN Depok Bakal Terima THR pada Pertengahan April 2023
"Artinya tindak lanjut rekomendasi KASN ini wajib hukumnya karena punya sifat final dan mengikat," pungkas Kukuh.
(kri)
Lihat Juga :