KASN Perintahkan Pj Bupati Intan Jaya Batalkan SK Mutasi Pejabat yang Tuai Polemik
Sabtu, 01 April 2023 - 21:24 WIB
loading...
KASN menyampaikan surat tertulis sebagai rekomendasi atas adanya pelanggaran sistem merit dalam mutasi yang dilakukan Pj Bupati Intan Jaya terhadap pejabat di lingkungan Pemkab Intan Jaya. Foto/Setkab
A
A
A
JAKARTA - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyampaikan surat tertulis sebagai rekomendasi atas adanya pelanggaran sistem merit dalam mutasi yang dilakukan Pj Bupati Intan Jaya terhadap pejabat di lingkungan Pemkab Intan Jaya.
Surat dengan Nomor: B-1180/JP.01/03/2023 yang dikeluarkan di Jakarta, 27 Maret 2023 tersebut meminta Pj Bupati Intan Jaya untuk membatalkan SK mutasi pejabat dalam jabatan yang dia keluarkan beberapa waktu lalu. Pasalnya, SK itu menimbulkan polemik karena tidak sesuai aturan yang berlaku dan diduga sarat dendam politik.
Baca juga: Pesan Wapres kepada KASN: Tantangan Birokrasi ke Depan Tak Ringan
Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto yang menandatangani surat tersebut menegaskan KASN merespons surat pengaduan dari masyarakat kepada Ketua KASN tanggal 14 Maret 2023. Isinya melaporkan langsung terkait adanya dugaan pelanggaran sistem merit dalam prosedur pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, Jabatan Administrator, dan Jabatan Pengawas di lingkungan Pemkab Intan Jaya.
Dikatakan KASN, dari sisi prosedur dan substansi proses mutasi yang dilakukan tidak sah karena melawan ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
"Maka melalui surat ini, KASN merekomendasikan Saudara Pj Bupati Intan Jaya membatalkan Surat Keputusan Bupati Intan Jaya karena telah melakukan pelantikan dalam jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Intan Jaya tanpa berkoordinasi dengan KASN," demikian dikutip dari surat yang salinannnya diterima media, Sabtu (1/4/2023).
Tidak sampai di situ saja, KASN memerintahkan Pj Bupati Intan Jaya selanjutnya mengangkat kembali PPT Pratama tersebut dalamjJabatan semula di lingkungan Pemkab Intan Jaya. Dan dalam hal Pj Bupati Intan Jaya melakukan mutasi maka harus terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan pertimbangan teknis dari Kepala BKN.
Surat dengan Nomor: B-1180/JP.01/03/2023 yang dikeluarkan di Jakarta, 27 Maret 2023 tersebut meminta Pj Bupati Intan Jaya untuk membatalkan SK mutasi pejabat dalam jabatan yang dia keluarkan beberapa waktu lalu. Pasalnya, SK itu menimbulkan polemik karena tidak sesuai aturan yang berlaku dan diduga sarat dendam politik.
Baca juga: Pesan Wapres kepada KASN: Tantangan Birokrasi ke Depan Tak Ringan
Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto yang menandatangani surat tersebut menegaskan KASN merespons surat pengaduan dari masyarakat kepada Ketua KASN tanggal 14 Maret 2023. Isinya melaporkan langsung terkait adanya dugaan pelanggaran sistem merit dalam prosedur pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, Jabatan Administrator, dan Jabatan Pengawas di lingkungan Pemkab Intan Jaya.
Dikatakan KASN, dari sisi prosedur dan substansi proses mutasi yang dilakukan tidak sah karena melawan ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
"Maka melalui surat ini, KASN merekomendasikan Saudara Pj Bupati Intan Jaya membatalkan Surat Keputusan Bupati Intan Jaya karena telah melakukan pelantikan dalam jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Intan Jaya tanpa berkoordinasi dengan KASN," demikian dikutip dari surat yang salinannnya diterima media, Sabtu (1/4/2023).
Tidak sampai di situ saja, KASN memerintahkan Pj Bupati Intan Jaya selanjutnya mengangkat kembali PPT Pratama tersebut dalamjJabatan semula di lingkungan Pemkab Intan Jaya. Dan dalam hal Pj Bupati Intan Jaya melakukan mutasi maka harus terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan pertimbangan teknis dari Kepala BKN.
Lihat Juga :