Soal Penahanan Rafael Alun Trisambodo, KPK: Ini Kan Soal Waktu Saja

Sabtu, 01 April 2023 - 18:46 WIB
loading...
Soal Penahanan Rafael Alun Trisambodo, KPK: Ini Kan Soal Waktu Saja
KPK mengungkap alasan belum menahan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo dalam kasus dugaan gratifikasi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan belum menahan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo dalam kasus dugaan gratifikasi.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan alasan pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap Rafael Alun. Ia mengatakan penahanan Rafael Alun tinggal menunggu waktu.



"Ini kan soal waktu saja," ujar Ali kepada MPI, Sabtu (1/4/2023).

Ali juga mengatakan pihaknya masih dalam bekerja untuk memenuhi bukti-bukti lainnya untuk proses hukum selanjutnya. "Penyidik masih terus bekerja," ucapnya.

Sebelumnya, Seperti diketahui Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Rafael Alun hingga saat ini belum ditahan.

"Jadi ada peristiwa pidana korupsinya telah kami temukan terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu tahun 2011 sampai 2023," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).

KPK juga sudah menyita safe deposit box berisi puluhan miliar rupiah milik Rafael Alun. Safe deposit box tersebut merupakan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Ini sekalian juga menjelaskan terkait dengan upaya penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik. Beberapa perkara itu menjadi pintu masuk dari perkara utamanya," ungkap Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Asep Guntur Rahayu di kantornya, Jumat (31/3/2023).

"Karena, seperti rekan-rekan ketahui juga bahwa PPATK waktu itu ke bank, mengecek SDB, kemudian ditemukan sekitar antara Rp36 - 40 miliar, tapi tentunya juga uang tersebut harus kita telusuri dari mana asalnya," sambungnya.

Selain itu, KPK mengamankan puluhan tas mewah merek luar negeri hingga uang dari rumah Rafael Alun di Perumahan Simprug Golf, Jakarta Selatan (Jaksel) pada Senin 27 Maret 2023. Tas mewah tersebut diduga milik istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek. Sementara uang yang diamankan, saat ini masih dalam proses penghitungan.

Seperti diketahui, KPK telah meningkatkan status temuan ketidakwajaran harta kekayaan mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Sejalan dengan itu, KPK juga telah menetapkan status Rafael Alun sebagai tersangka.

Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi kurun waktu 12 tahun. Ia disinyalir menerima gratifikasi selama menjadi pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu. KPK memastikan telah mengantongi kecukupan bukti dalam proses penyidikan Rafael Alun.

Namun, KPK masih akan terus mengumpulkan bukti tambahan untuk memperkuat sangkaan pasal terhadap Rafael. KPK meminta dukungan masyarakat agar bisa membawa perkara Rafael Alun ke persidangan.

Rafael Alun merupakan ayah dari Mario Dandy Satriyo. Mario Dandy merupakan pelaku penganiayaan terhadap D, anak Pengurus Pusat (PP) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Jonathan Latumahina. Mario telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan tersebut.

Kasus tersebut viral dan kemudian berbuntut panjang. Ayah Mario Dandy, Rafael Alun ikut terseret. Gaya hidup glamour Mario Dandy menjadikan pertanyaan terhadap sosok sang ayah.



Setelah ditelusuri, Rafael Alun ternyata memiliki harta kekayaan yang fantastis yakni sebesar Rp56 miliar. Ada peningkatan harta kekayaan Rafael Alun yang cukup signifikan.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3070 seconds (0.1#10.140)