KPK soal Penahanan Rafael Alun: Semua Tersangka Ditahan Kan?

Sabtu, 01 April 2023 - 12:16 WIB
loading...
KPK soal Penahanan Rafael...
KPK mengatakan pemeriksaan dan penahanan Rafael Alun Trisambodo hanya soal waktu. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kendati sudah menjadi tersangka, Rafael Alun Trisambodo belum diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), apalagi menahan mantan pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu itu. Apa tanggapan KPK?

"Tersangka KPK tidak ada yang tidak ditahan kan? Ini kan soal waktu saja," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi, Sabtu (1/4/2023).

Dia mengatakan saat ini penyidik masih melakukan pendalaman dalam kasus tersebut. "Penyidik masih terus bekerja," jelasnya.



KPK menetapkan Rafael sebagai tersangka gratifikasi setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup. Rafael diduga menerima gratifikasi terkait pemeriksaan pajak selama 12 tahun.

Menculnya kasus gratifikasi Rafael bermula dari temuan ketidakwajaran pada laporan harta kekayaannya yang berjumlah Rp56 miliar. Padahal, dia “hanya” pejabat eselon II.

Ini adalah buntut kasus penganiayaan oleh anaknya, Mario Dandy Satriyo. Mario Dandy mengaiaya D anak petinggi Pengurus Pusat (PP) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Jonathan Latumahina.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0922 seconds (0.1#10.140)