Soal Penahanan Rafael Alun Trisambodo, KPK: Ini Kan Soal Waktu Saja

Sabtu, 01 April 2023 - 18:46 WIB
loading...
Soal Penahanan Rafael Alun Trisambodo, KPK: Ini Kan Soal Waktu Saja
KPK mengungkap alasan belum menahan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo dalam kasus dugaan gratifikasi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan belum menahan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo dalam kasus dugaan gratifikasi.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan alasan pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap Rafael Alun. Ia mengatakan penahanan Rafael Alun tinggal menunggu waktu.



"Ini kan soal waktu saja," ujar Ali kepada MPI, Sabtu (1/4/2023).

Ali juga mengatakan pihaknya masih dalam bekerja untuk memenuhi bukti-bukti lainnya untuk proses hukum selanjutnya. "Penyidik masih terus bekerja," ucapnya.

Sebelumnya, Seperti diketahui Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Rafael Alun hingga saat ini belum ditahan.

"Jadi ada peristiwa pidana korupsinya telah kami temukan terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada DJP Kemenkeu tahun 2011 sampai 2023," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).

KPK juga sudah menyita safe deposit box berisi puluhan miliar rupiah milik Rafael Alun. Safe deposit box tersebut merupakan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Ini sekalian juga menjelaskan terkait dengan upaya penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik. Beberapa perkara itu menjadi pintu masuk dari perkara utamanya," ungkap Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Asep Guntur Rahayu di kantornya, Jumat (31/3/2023).

"Karena, seperti rekan-rekan ketahui juga bahwa PPATK waktu itu ke bank, mengecek SDB, kemudian ditemukan sekitar antara Rp36 - 40 miliar, tapi tentunya juga uang tersebut harus kita telusuri dari mana asalnya," sambungnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2015 seconds (0.1#10.140)