Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama April 2023, Cek di Sini

Sabtu, 01 April 2023 - 06:04 WIB
loading...
Daftar Hari Libur Nasional...
Pada bulan April 2023 terdapat 3 hari libur nasional dan 5 hari cuti bersama. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Daftar hari libur nasional dan cuti bersama April 2023 ada di artikel ini. Informasi tentang hari libur nasional dan cuti bersama ini penting bagi Anda yang akan berlibur bersama keluarga dan orang-orang tercinta.

Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang 2023. Kesepakatan ini ditentukan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh 3 menteri, yaitu Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.

Berdasarkan Keputusan Bersama 3 Menteri bernomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022, pada 2023 terdapat total 24 hari libur. Bila dirinci, dari 24 hari libur itu, terdapat 16 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama .

Berikut detailnya:
Januari: 2 hari libur nasional dan 1 hari cuti bersama
Februari: 1 hari libur nasional
Maret: 1 hari libur nasional dan 1 hari cuti bersama
April: 3 hari libur nasional dan 4 hari cuti bersama
Mei: 2 hari libur nasional
Juni: 3 hari libur nasional dan 1 hari cuti bersama
Juli: 1 hari libur nasional
Agustus: 1 hari libur nasional
September: 1 hari libur nasional
Desember: 1 hari libur nasional dan 1 hari cuti bersama.

Berdasarkan surat keputusan tersebut, pada April 2023 terdapat 3 hari libur nasional dan 4 hari cuti bersama. Ketiga hari libur nasional tersebut yakni 7 April 2023 libur nasional Wafat Isa Almasih. Selanjutnya, pada 22-23 April 2023 libur Idulfitri 1444 Hijriah/2023 Masehi. Cuti bersama Idulfitri 1444 Hijriah/2023 Masehi pada tanggal 21, 24, 25, dan 26 April 2023.

Perubahan Cuti Bersama Idulfitri 2023


Belakangan, terjadi perubahan cuti bersama tahun 2023, dalam hal ini terkait cuti bersama Idulfitri 2023. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor 327 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.



"Menteri PANRB, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Agama telah melakukan penandatanganan atas perubahan SKB 3 Menteri Tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2023,” ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendi dalam keterangan pers seusai memimpin rapat tingkat menteri terkait evaluasi SKB 3 Menteri Tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2023 di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (29/3/2023).

Melalui SKB tersebut, cuti bersama Idulfitri 1444 Hijriah/2023 Masehi yang semula empat hari yakni pada tanggal 21, 24, 25, dan 26 April 2023 diubah dan ditambah satu hari menjadi tanggal 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023.

“Sesuai SKB 3 Menteri tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2023 diubah menjadi tanggal 19, 20, 21, 24, 25 April 2023. Dalam hal ini, cuti bersama digeser lebih maju dan ditambahkan satu hari pada tanggal 19 April 2023,” ujarnya.

Rincian perubahan cuti bersama Idulfitri 2023 yaitu:
1. 19 April 2023 (Rabu): Cuti Bersama Lebaran 2023
2. 20 April 2023 (Kamis): Cuti Bersama Lebaran 2023
3. 21 April 2023 (Jumat): Cuti Bersama Lebaran 2023
4. 22 April 2023 (Sabtu): Libur Hari Raya Idulfitri 2023
5. 23 April 2023 (Minggu): Libur Hari Raya Idulfitri 2023
6. 24 April 2023 (Senin): Cuti Bersama Lebaran 2023
7. 25 April 2023 (Selasa): Cuti Bersama Lebaran 2023.

Sementara, hari libur nasional lainnya pada bulan April 2023 tidak berubah. Jumat 7 April 2023 merupakan libur nasional Wafat Isa Almasih. Dengan demikian, pada bulan April 2023 terdapat 3 hari libur nasional dan 5 hari cuti bersama.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3754 seconds (0.1#10.140)