Anas Urbaningrum Bebas April 2023, Para Sahabat Siapkan Acara Bukber
Jum'at, 31 Maret 2023 - 09:53 WIB
loading...
A
A
A
Pasek mengakui para sahabat akan menyambut Anas ketika meninggalkan Lapas Sukamiskin nantinya. "Hanya memang teman-teman ada rencana ikut menyambut keluarnya Beliau. Bisa jadi sekalian kangen-kangenan dan buka puasa bersama," kata mantan anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat ini.
Pasek membeberkan, Anas akan bertemu keluarga di Jawa Timur setelah bebas nantinya. "Setelah itu rencana Beliau lanjut ke Blitar untuk sungkem ke ibundanya," pungkasnya.
Untuk diketahui, Anas saat ini mendekam di Lapas Sukamiskin karena terjerat kasus korupsi proyek Hambalang pada 2014. Di pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Kemudian, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian mengurangi Anas Urbaningrum dari 8 tahun penjara menjadi 7 tahun pidana penjara. Namun, pada tingkat kasasi hukuman Anas diperberat menjadi 14 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Selain itu, mantan anggota KPU itu diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp57 miliar. Anas kemudian mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Pada tingkat PK, hukuman Anas dipangkas dari 14 tahun menjadi 8 tahun pidana penjara.
Pasek membeberkan, Anas akan bertemu keluarga di Jawa Timur setelah bebas nantinya. "Setelah itu rencana Beliau lanjut ke Blitar untuk sungkem ke ibundanya," pungkasnya.
Untuk diketahui, Anas saat ini mendekam di Lapas Sukamiskin karena terjerat kasus korupsi proyek Hambalang pada 2014. Di pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Kemudian, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian mengurangi Anas Urbaningrum dari 8 tahun penjara menjadi 7 tahun pidana penjara. Namun, pada tingkat kasasi hukuman Anas diperberat menjadi 14 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Selain itu, mantan anggota KPU itu diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp57 miliar. Anas kemudian mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Pada tingkat PK, hukuman Anas dipangkas dari 14 tahun menjadi 8 tahun pidana penjara.
(rca)
Lihat Juga :