Anas Urbaningrum Bebas April 2023, Para Sahabat Siapkan Acara Bukber

Jum'at, 31 Maret 2023 - 09:53 WIB
loading...
Anas Urbaningrum Bebas April 2023, Para Sahabat Siapkan Acara Bukber
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum akan menghirup udara bebas pada April 2023. Foto/Dok SINDO
A A A
JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum akan menghirup udara bebas pada April 2023. Para sahabat akan menyambut Anas saat keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat nantinya.

Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) I Gede Pasek Suardika yang merupakan salah satu sahabat Anas ini mengungkapkan bahwa disiapkan juga acara buka puasa bersama (bukber). Saat dikonfirmasi mengenai kabar Anas bebas pada 10 April 2023, Pasek belum bisa memastikannya.

"Surat dari Dirjen Pas (pemasyarakatan, red) dan Kalapas belum keluar. Jadi belum tahu tanggal pastinya. Hanya ancer-ancer perhitungan ya sekitar-sekitar tanggal itu," kata Pasek dihubungi, Jumat (31/3/2023).





Pasek mengakui para sahabat akan menyambut Anas ketika meninggalkan Lapas Sukamiskin nantinya. "Hanya memang teman-teman ada rencana ikut menyambut keluarnya Beliau. Bisa jadi sekalian kangen-kangenan dan buka puasa bersama," kata mantan anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat ini.

Pasek membeberkan, Anas akan bertemu keluarga di Jawa Timur setelah bebas nantinya. "Setelah itu rencana Beliau lanjut ke Blitar untuk sungkem ke ibundanya," pungkasnya.

Untuk diketahui, Anas saat ini mendekam di Lapas Sukamiskin karena terjerat kasus korupsi proyek Hambalang pada 2014. Di pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Kemudian, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian mengurangi Anas Urbaningrum dari 8 tahun penjara menjadi 7 tahun pidana penjara. Namun, pada tingkat kasasi hukuman Anas diperberat menjadi 14 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Selain itu, mantan anggota KPU itu diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp57 miliar. Anas kemudian mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Pada tingkat PK, hukuman Anas dipangkas dari 14 tahun menjadi 8 tahun pidana penjara.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2790 seconds (0.1#10.140)