Anas Urbaningrum Akan Langsung Sungkem ke Ibunya Setelah Bebas

Rabu, 01 Maret 2023 - 21:21 WIB
loading...
Anas Urbaningrum Akan...
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum diperkirakan keluar dari Lapas Sukamiskin pada April 2023. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anas Urbaningrum tak lama lagi mengirup udara bebas. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu diperkirakan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin pada April 2023.

Menjelang kebebasannya Anas Urbaningrum menulis sepucuk surat yang diunggah di akun Twitter, @anasurbaingrum. Surat itu berisi soal kepulangan, kezaliman, dan kriminalisasi.

Anna Luthfie, adik kandung Anas di Blitar, Jawa Timur membenarkan hal itu. Bahkan lebih jauh dikatakan, saat hari pertama bebas nanti, Anas akan langsung sungkem kepada sang ibu di Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.

Baca juga: Anas Urbaningrum Gabung PKN Setelah Bebas, Pasek Bicara soal Bongkar Kasus

"Insyaallah (Anas Urbaningrum) langsung ke Blitar, sungkem kepada ibu," kata Anna Luthfie kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Rabu (1/3/2023).

Menurut Anna Luthfie, pada bulan Ramadan tahun ini Anas Urbaningrum diperkirakan sudah berada di Blitar. Anas akan berkumpul bersama keluarga untuk buka dan sahur bersama.

Surat Anas Urbaningrum ditulis dengan bahasa puitis. Ia menyebut pengasingan yang sudah selesai ditunaikan. Kemudian kezaliman dan kriminalisasi yang membuat para sahabat merasa marah.

Berikut isi selengkapnya surat yang ditulis Anas Urbaningrum:

Ada saatnya pergi, ada waktunya pulang. Insyaallah beberapa waktu tersisa menjalani pengasingan akan tunai dengan baik. Saya paham para sahabat marah terhadap kezaliman dan kriminalisasi.

Tetap tenang, sabar dan menjaga suasana kondusif adalah hal yang baik untuk dilakukan.

Kita akan terus berjuang bersama untuk keadilan dengan cara yang baik dan penuh tanggung jawab.

Salam keadilan

TTD

Anas Urbaningrum

Untuk diketahui, Anas saat ini mendekam di Lapas Sukamiskin karena terjerat kasus korupsi proyek Hambalang pada 2014. Di pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair tiga bulan kurungan. Kemudian, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian mengurangi Anas Urbaningrum dari 8 tahun penjara menjadi 7 tahun pidana penjara.

Namun, pada tingkat kasasi hukuman Anas diperberat menjadi 14 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Selain itu, mantan anggota KPU itu diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp57 miliar. Anas kemudian mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Pada tingkat PK, hukuman Anas dipangkas dari 14 tahun menjadi 8 tahun pidana penjara.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
AHY Ingatkan Kader Demokrat...
AHY Ingatkan Kader Demokrat Hasilkan Kebijakan yang Berpihak kepada Rakyat
AHY Dukung Putusan MK...
AHY Dukung Putusan MK yang Pertegas Kuota 30 Persen Caleg Perempuan
Demokrat: Pemerintah...
Demokrat: Pemerintah Tidak Perlu Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol
Demokrat Serahkan Urusan...
Demokrat Serahkan Urusan Reshuffle Kabinet ke Presiden: Supaya Bisa Bekerja dengan Nyaman
Hadiri Baksos di Gereja...
Hadiri Baksos di Gereja Katolik Santo Andreas, AHY Salurkan Bantuan untuk Ribuan Jemaat
Anas dan 20 Kader Mundur,...
Anas dan 20 Kader Mundur, PKN Fokus Regenerasi dan Konsolidasi
Dokter Sukarelawan di...
Dokter Sukarelawan di Gaza Menang Pemilihan Pendahuluan Partai Demokrat AS
Partai Demokrat Ancam...
Partai Demokrat Ancam Gugat Trump Terkait Perang Iran
Perkuat Akar Rumput,...
Perkuat Akar Rumput, BMI Demokrat Gelar Muscab dan Pelantikan Serentak se-Tegal Raya
Rekomendasi
Pemilu 2029 Didominasi...
Pemilu 2029 Didominasi Pemilih Muda, PKB Jabar Siapkan Ribuan Pengurus Muda
Diperiksa Terkait Kasus...
Diperiksa Terkait Kasus Hanania Travel, Cut Meyriska dan Roger Danuarta Serahkan Bukti ke Polisi
Mahasiswa UNJ Beraksi,...
Mahasiswa UNJ Beraksi, Pengendara Kompak Bunyikan Klakson sebagai Bentuk Dukungan
Berita Terkini
KPK Rincikan Penyitaan...
KPK Rincikan Penyitaan Uang dari Geledah Rumah Silmy Karim
GP Ansor Rombak Kepengurusan,...
GP Ansor Rombak Kepengurusan, Sejumlah Tokoh Muda NU Masuk Struktur
Menjaga Kampus Tetap...
Menjaga Kampus Tetap Relevan Tanpa Menjadi 'Pabrik'
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
Akvindo: Tembakau Alternatif...
Akvindo: Tembakau Alternatif Kurangi Paparan Asap Rokok
Terima Audiensi DPRD...
Terima Audiensi DPRD Malaka, BNPP Bahas Peluang Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas
Infografis
Kisah Jenderal Hoegeng...
Kisah Jenderal Hoegeng Menyamar Jadi Hippies, Turun Langsung Bongkar Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved