Anas Urbaningrum Akan Langsung Sungkem ke Ibunya Setelah Bebas

Rabu, 01 Maret 2023 - 21:21 WIB
loading...
Anas Urbaningrum Akan...
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum diperkirakan keluar dari Lapas Sukamiskin pada April 2023. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anas Urbaningrum tak lama lagi mengirup udara bebas. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu diperkirakan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin pada April 2023.

Menjelang kebebasannya Anas Urbaningrum menulis sepucuk surat yang diunggah di akun Twitter, @anasurbaingrum. Surat itu berisi soal kepulangan, kezaliman, dan kriminalisasi.

Anna Luthfie, adik kandung Anas di Blitar, Jawa Timur membenarkan hal itu. Bahkan lebih jauh dikatakan, saat hari pertama bebas nanti, Anas akan langsung sungkem kepada sang ibu di Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.

Baca juga: Anas Urbaningrum Gabung PKN Setelah Bebas, Pasek Bicara soal Bongkar Kasus

"Insyaallah (Anas Urbaningrum) langsung ke Blitar, sungkem kepada ibu," kata Anna Luthfie kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Rabu (1/3/2023).

Menurut Anna Luthfie, pada bulan Ramadan tahun ini Anas Urbaningrum diperkirakan sudah berada di Blitar. Anas akan berkumpul bersama keluarga untuk buka dan sahur bersama.

Surat Anas Urbaningrum ditulis dengan bahasa puitis. Ia menyebut pengasingan yang sudah selesai ditunaikan. Kemudian kezaliman dan kriminalisasi yang membuat para sahabat merasa marah.

Berikut isi selengkapnya surat yang ditulis Anas Urbaningrum:

Ada saatnya pergi, ada waktunya pulang. Insyaallah beberapa waktu tersisa menjalani pengasingan akan tunai dengan baik. Saya paham para sahabat marah terhadap kezaliman dan kriminalisasi.

Tetap tenang, sabar dan menjaga suasana kondusif adalah hal yang baik untuk dilakukan.

Kita akan terus berjuang bersama untuk keadilan dengan cara yang baik dan penuh tanggung jawab.

Salam keadilan

TTD

Anas Urbaningrum

Untuk diketahui, Anas saat ini mendekam di Lapas Sukamiskin karena terjerat kasus korupsi proyek Hambalang pada 2014. Di pengadilan tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair tiga bulan kurungan. Kemudian, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian mengurangi Anas Urbaningrum dari 8 tahun penjara menjadi 7 tahun pidana penjara.

Namun, pada tingkat kasasi hukuman Anas diperberat menjadi 14 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Selain itu, mantan anggota KPU itu diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp57 miliar. Anas kemudian mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Pada tingkat PK, hukuman Anas dipangkas dari 14 tahun menjadi 8 tahun pidana penjara.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1849 seconds (0.1#10.140)