Mutasi TNI, Brigjen Deddy Suryadi Jadi Danjen Kopassus

Jum'at, 31 Maret 2023 - 08:41 WIB
loading...
Mutasi TNI, Brigjen...
Kepala Staf Kodam (Kasdam) IV/Diponegoro Brigjen TNI Deddy Suryadi dimutasi menjadi Komandan Jenderal (Danjen) Komando Pasukan Khusus (Kopassus). Foto/Dok Korem 074/Warastratama
A A A
JAKARTA - Kepala Staf Kodam (Kasdam) IV/Diponegoro Brigjen TNI Deddy Suryadi dimutasi menjadi Komandan Jenderal (Danjen) Komando Pasukan Khusus ( Kopassus ). Mutasi tersebut tertuang dalam surat Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor Kep/338/III/2023.

Surat keputusan tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia itu tertanggal 29 Maret 2023. Deddy Suryadi menggantikan Mayjen TNI Iwan Setiawan yang dimutasi menjadi Panglima Kodam (Pangdam) XII/Tanjungpura.

Sedangkan Kasdam IV/Diponegoro diisi oleh Brigjen TNI Ujang Darwis yang sebelumnya sebagai Danrem 045/Gaya (Bangka Belitung) Kodam II/Sriwijaya. Selain itu, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Julius Widjojono dirotasi menjadi Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI menggantikan Laksamana Muda Kisdiyanto.



Adapun Laksda Kisdiyanto akan menempati jabatan baru sebagai Tenaga Ahli Pengkaji Bidang Politik Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas). Kemudian, Kasdam V/Brawijaya Brigjen TNI Piek Budyakto dimutasi menjadi Staf Ahli Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto Bidang Ekonomi.

Piek Budyakto menggantikan Laksda TNI Hendrawan Bayu Prewito yang dimutasi menjadi Ketua Lembaga Penjamin Mutu dan Pengembangan Pembelajaran Universitas Pertahanan (Unhan). Adapun jabatan Kasdam V/Brawijaya diisi oleh Irdam Iskandar Muda Brigjen TNI Niko Fahrizal.

Sementara itu, Irdam Iskandar Muda diisi oleh Dirdik Secapaad Brigjen TNI Ayi Supriatna. Kemudian, Dirdik Secapaad diisi oleh diisi oleh Pamen Denmabesad Kolonel Infanteri Musa David M Hasibuan.

"Keputusan Panglima TNI tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia yang namanya tersebut dalam lampiran keputusan dari jabatan lama seperti tercantum dalam kolom 5 dan pengangkatan dalam jabatan baru seperti tercantum dalam kolom 6, terhitung mulai tanggal seperti tercantum dalam kolom 7,” tulis keputusan Panglima TNI yang ditandatangani Laksamana TNI Yudo Margono dikutip, Jumat (31/3/2023).

“Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya," sambung keputusan tersebut.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1820 seconds (0.1#10.140)