Usut Kasus Korupsi BTS BAKTI Kominfo, Kejagung Periksa 2 Orang dari Swasta

Jum'at, 31 Maret 2023 - 01:08 WIB
loading...
Usut Kasus Korupsi BTS BAKTI Kominfo, Kejagung Periksa 2 Orang dari Swasta
Gedung Kejaksaan Agung RI. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung ( Kejagung ) memanggil dua orang saksi kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station ( BTS ) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo pada 2020 hingga 2022. Dua orang itu yakni AT dan LLGH.

AT merupakan Direktur PT Inti Bangun Sejahtera Tbk dan LLGH selaku Bendahara PT Nusantara Global Telematika dan PT Paradita Infra Nusantara.

"Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan atas nama tersangka AAL, tersangka GMS, tersangka YS, tersangka MA, dan tersangka IH," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis 30 Maret 2023.

Ketut menyampaikan, keterangan kedua orang saksi itu diperlukan guna memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi berkas perkara kelima tersangka. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," teranv Ketut.



Dalam perkara itu, Kejagung telah menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang. Keduanya ialah JS selaku pihak swasta dan DT Direktur PT Anugerah Mega Perkasa.

Surat pencegahan ke luar negeri berlaku selama enam bulan sejak ditetapkan. Langkah ini diambil guna mencegah keduanya ke luar negeri dan tetap berada di wilayah hukum Republik Indonesia, demi kepentingan proses penyidikan karena dugaan keterlibatannya dalam perkara dimaksud.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2540 seconds (0.1#10.140)