Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka Lain terkait Pencucian Uang Crazy Rich Wahyu Kenzo
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo .
Kedua tersangka tersebut adalah Yudi Kurniawan alias Zakaria alias Papa Jack berperan selaku pendiri robot trading Auto Trade Gold bersama dengan tersangka Dinar Wahyu Septian Dyfrig alias Wahyu Kenzo.
Selanjutnya, Chandra Bayu alias Bayu Walker berperan men-setting website serta Expert Advisor Robot Trading ATG. "Penetapan tersangka tiga orang," ujar Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada awak media, Jakarta, Kamis (30/3/2023).
Whisnu mengungkapkan para tersangka ini disangka melanggar Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/ atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebelumnya, Dit Tipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Sudah ditetapkan tersangka," ujar Whisnu.
Whisnu menjelaskan bahwa penetapan status tersangka ini merupakan penyidikan tersendiri yang dilakukan oleh Bareskrim Polri. Dengan begitu, pengusutan itu berbeda dengan yang dilakukan oleh Polres Malang Kota.
"Tidak ditarik, sama-sama ditangani perkaranya baik di Polres Malang juga di Bareskrim," ujar Whisnu.
Kedua tersangka tersebut adalah Yudi Kurniawan alias Zakaria alias Papa Jack berperan selaku pendiri robot trading Auto Trade Gold bersama dengan tersangka Dinar Wahyu Septian Dyfrig alias Wahyu Kenzo.
Selanjutnya, Chandra Bayu alias Bayu Walker berperan men-setting website serta Expert Advisor Robot Trading ATG. "Penetapan tersangka tiga orang," ujar Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada awak media, Jakarta, Kamis (30/3/2023).
Whisnu mengungkapkan para tersangka ini disangka melanggar Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/ atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebelumnya, Dit Tipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Sudah ditetapkan tersangka," ujar Whisnu.
Whisnu menjelaskan bahwa penetapan status tersangka ini merupakan penyidikan tersendiri yang dilakukan oleh Bareskrim Polri. Dengan begitu, pengusutan itu berbeda dengan yang dilakukan oleh Polres Malang Kota.
"Tidak ditarik, sama-sama ditangani perkaranya baik di Polres Malang juga di Bareskrim," ujar Whisnu.
(kri)