DKPP Jatuhkan Sanksi untuk Ketua KPU terkait Pernyataan soal Sistem Pemilu
Kamis, 30 Maret 2023 - 16:36 WIB
loading...
A
A
A
Dalam pertimbangannya, Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan jawaban Hasyim Asy'ari terkait perkara ini tidak menyakinkan. Hasyim juga terbukti melanggar prinsip adil, akuntabel, mandiri dan profesional.
"DKPP berwenang mengadili pengaduan pengadu. Pengadu memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan pengaduan a quo," kata
"Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu," sambungnya.
Dalam aduannya, Fauzan menilai Hasyim tidak mandiri, lantaran mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan tentang kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup.
"Pernyataan tersebut dinilai menciptakan kondisi yang tidak kondusif bagi pemilih," kata Sekretaris DKPP Yudia Ramli, Senin, (27/2/2023). (Irfan Maulana/MPI)
"DKPP berwenang mengadili pengaduan pengadu. Pengadu memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan pengaduan a quo," kata
"Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu," sambungnya.
Dalam aduannya, Fauzan menilai Hasyim tidak mandiri, lantaran mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan tentang kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup.
"Pernyataan tersebut dinilai menciptakan kondisi yang tidak kondusif bagi pemilih," kata Sekretaris DKPP Yudia Ramli, Senin, (27/2/2023). (Irfan Maulana/MPI)
(muh)