Disebut Sudah Tersangka, KPK Geledah Rumah Rafael Alun di Jakarta
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo disebut sudah menjadi tersangka dugaan gratifikasi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah rumahnya di Jakarta beberapa waktu lalu. Ini dilakukan untuk mencari alat bukti.
"Dalam rangka mengumpulkan alat bukti satu kegiatan yang sudah dilakukan beberapa waktu yang lalu, kami telah melakukan penggeledahan di salah satu tempat kediaman dari tersangka di maksud," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Kamis (30/3/2023).
Ali masih enggan membeberkan secara detil lokasi rumah Rafael Alun yang digeledah. Pun demikian dengan hasil penggeledahan di rumah Rafael Alun. Namun, ia memastikan akan kembali mengupdate hasil penggeledahan di rumah Rafael Alun.
"Tentu nanti perkembangannya, setiap perkembangan dari perkara ini dan saya kira ini perkara baru pasti kami akan sampaikan kepada teman-teman semuanya," kata Ali.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan mantan Pejabat DJP Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi yang bertentangan dengan jabatannya. KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup atas penetapan tersangka Rafael Alun.
"Dalam rangka mengumpulkan alat bukti satu kegiatan yang sudah dilakukan beberapa waktu yang lalu, kami telah melakukan penggeledahan di salah satu tempat kediaman dari tersangka di maksud," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Kamis (30/3/2023).
Ali masih enggan membeberkan secara detil lokasi rumah Rafael Alun yang digeledah. Pun demikian dengan hasil penggeledahan di rumah Rafael Alun. Namun, ia memastikan akan kembali mengupdate hasil penggeledahan di rumah Rafael Alun.
"Tentu nanti perkembangannya, setiap perkembangan dari perkara ini dan saya kira ini perkara baru pasti kami akan sampaikan kepada teman-teman semuanya," kata Ali.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan mantan Pejabat DJP Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi yang bertentangan dengan jabatannya. KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup atas penetapan tersangka Rafael Alun.
(muh)