Beda Data soal Rp349 Triliun, Mahfud MD Sangkal Musuhan dengan Sri Mulyani

Kamis, 30 Maret 2023 - 12:14 WIB
loading...
Beda Data soal Rp349...
Menkeu Sri Mulyani dan Menko Polhukam berbeda dalam nilai transaksi mencurigakan di Kemenkeu. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD menyangkal bermusuhan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meski terjadi perbedaan data keduanya mengenai temuan transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Mahfud menuturkan, asal mula temuan data itu adalah turunnya indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia pada 2022 yang anjlok dari 38 menjadi 34.

Kemudian, kasus penganiayaan putra mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo (RAT), yang membuatnya tergelitik untuk meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelisik lebih dalam mengenai harta kekayaannya yang tidak wajar. Lalu, ditemukanlah banyak transaksi yang nilainya mencapai Rp349 triliun.

Baca juga: Beda Sri Mulyani dan Mahfud MD soal Transaksi Mencurigakan Pegawai Kemenkeu



"Lalu sesudah itu, ditemukan lagi begitu banyak. Dari situ saya minta rekap, saya yang minta rekap. Inilah rekap yang saya sampaikan tadi. Saudara, data ini klir, valid. Tinggal pertemukan saja dengan Bu Sri Mulyani," kata Mahfud di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023) malam.

Baca juga: Klarifikasi Mahfud MD soal DPR Markus: Bukan DPR Sekarang, tapi yang Lalu

Mahfud mengklaim tidak ada data yang berbeda, hanya saja Sri Mulyani menjelaskannya berbeda dengan PPATK yang berupa kelompok besar data. Dalam kasus RAT misalnya, ada kelompok besar data temuan PPATK, namun Sri Mulyani hanya mengambil satu data soal pajak.

"Misalnya Rafael, itu kan ada rombongannya. Ketika diperiksa oleh Bu Sri Mulyani, satu yang diambil. Sama dengan ini tadi. Jadi ini rombongan, namanya pencucian uang kalau ndak banyak ya bukan pencucian uang namanya. Kalau satu korupsi, tapi pencucian, di belakangnya itu loh, nama itu," katanya.

Maka itu, Mahfud menantang Komisi III DPR untuk membuktikannya lewat panitia khusus (pansus) soal transaksi janggal Rp349 triliun. Sebab, ada 491 nama yang masuk dalam Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK.

"Maka bagi saya, gampang kok masalah ini. Undang Bu Sri Mul, cocokkan. Ini datanya PPATK hanya beda menafsirkan, seperti yang kasus 189 itu. Itu kan 15 entitas. Bea Cukai (misalnya). Tapi pertama, Bu Sri Mulyani enggak tahu. Tidak tahu. Buktinya apa? Tanggal 14 (Maret) ia (Sri Mulyani) baru menjelaskan itu," ujarnya.

"Nah ini hasil analisis untuk satu nomor loh (sambil menunjukkan buku). Satu nomor itu hasil analisisnya begini. Kalau sampai 300 nomor berapa mau dibawa ke sini semua? Tapi, saya jamin anda semua dapat ini uraian faktanya, tadi sudah saya tayangkan di situ," sambung Mahfud.

Mahfud menjamin bahwa data yang dipaparkannya 100% benar. Beda data antara yang ia paparkan dengan milik Sri Mulyani, ia ibaratkan seperti pohon apel yang banyak buahnya, sementara Menkeu hanya mengambil satu apel. Sehingga masalah beda data ini karena beda penafsiran saja antara dirinya dengan Sri Mulyani.

"Kan gampang nih mempertemukan dengan Bu Sri Mulyani hal begitu, gampang banget. Ndak ada data yang berbeda kok. Menafsirkannya yang beda. Nanti lihat aja di sana. Penafsiran, pada satu rangkaian itu," imbuhnya.

Oleh karena itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini membantah ada anggapan bahwa dirinya dan Sri Mulyani bermusuhan. Menurutnya, itu anggapan yang sangat mengerikan.

"Ini sudah ada tiga kelompok. Ndak ada yang beda, kenapa kok seperti seram sekali terjadi permusuhan, ndak ada permusuhan antara Menko dengan itu. Ndak, saya bantu Bu Sri Mulyani. Saudara tinggal cari saja. Ini ada semua kok ini," tegas Mahfud.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Di Sidang Paripurna,...
Di Sidang Paripurna, Ketua Komisi III Puji Listyo Sigit Prabowo Salah Satu Kapolri Terbaik
Tok! Komisi III DPR...
Tok! Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU Polri ke Rapat Paripurna
Bahas RUU Polri, Habiburokhman...
Bahas RUU Polri, Habiburokhman Soroti Polisi Aktif di Ormas
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Heboh Sell Indonesia...
Heboh 'Sell Indonesia' saat Rupiah-IHSG Terpuruk, Muncul Sosok Lama Bikin Kepercayaan Runtuh
Atasi Kebocoran Data...
Atasi Kebocoran Data Ekspor, Mahfud MD Dorong Penguatan PT DSI
Naik Argo Bromo Anggrek...
Naik Argo Bromo Anggrek Sehari Sebelumnya, Sri Mulyani Berduka untuk Korban Tabrakan KA di Bekasi
Rekomendasi
Bekasi Fajar Cetak Laba...
Bekasi Fajar Cetak Laba Rp30 Miliar, Targetkan Penjualan Lahan Rp600 Miliar
TMCR 2026 Ajak Warga...
TMCR 2026 Ajak Warga Jelajahi Jakarta Jelang Usia 500 Tahun
MNC University Siapkan...
MNC University Siapkan Program Double Degree dan Pertukaran Mahasiswa dengan Kampus ASEAN
Berita Terkini
Pangi Chaniago: Kisruh...
Pangi Chaniago: Kisruh Dialog UGM Cerminan Menumpuknya Kemarahan Publik
Muktamar NU Harus Jadi...
Muktamar NU Harus Jadi Momentum Pemurnian, Bukan Arena Perebutan Kekuasaan
Kejagung Ungkap Peran...
Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG
Glory Harimas Sihombing...
Glory Harimas Sihombing Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG
Sony Sanjaya Beberkan...
Sony Sanjaya Beberkan Ada Pengadaan Fiktif CCTV dan Sidik Jari Rp300 Miliar di Program MBG
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung 9 Jam, Daftar Nama terkait Jual Beli Titik SPPG Bertambah Jadi 41 Orang
Infografis
Timnas AMIN Ingin Hadirkan...
Timnas AMIN Ingin Hadirkan Sri Mulyani dan Tri Rismaharini di MK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved