RUU Bali Dibawa ke Paripurna, Nyoman Parta: Dirancang dengan Filosofi Kearifan Lokal

Rabu, 29 Maret 2023 - 19:37 WIB
loading...
RUU Bali Dibawa ke Paripurna,...
Anggota DPR dari Fraksi PDIP Nyoman Parta (kiri) menyerahkan pandangan fraksi kepada Mendagri Tito Karnavian dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I, Rabu (29/3/2023). FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Komisi II DPR dan Pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Bali dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I, Rabu (29/3/2023). Sembilan fraksi setuju RUU Bali dibawa ke tingkat II atau rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU.

"Pandangan mini fraksi dari seluruh fraksi yang ada di DPR, kemudian pandangan akhir dari Komite I DPD, dan juga pandangan akhir dari pemerintah, yang semua menyatakan setuju kepada 8 RUU tentang Provinsi," kata Ketua Komisi II DPR RI selaku pimpinan rapat, Ahmad Doli Kurnia, saat membacakan kesimpulan rapat kerja.

Rapat tersebut dihadiri langsung Mendagri Tito Karnavian, perwakilan Kemenkeu, perwakilan Kemenkum HAM, perwakilan Kementerian PPN/Bappenas, dan Pimpinan Komite I DPD.

Selain RUU Bali, rapat juga menyepakati membawa 7 RUU provinsi lainnya ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU.

Pandangan umum semua fraksi di DPR dan Pemerintah menyetujui agar RUU tentang Provinsi Sumatera Utara, RUU tentang Provinsi Sumatera Selatan, RUU tentang Provinsi Jawa Barat, RUU tentang Provinsi Jawa Tengah, RUU tentang Provinsi Jawa Timur, RUU tentang Provinsi Maluku, dan RUU tentang Provinsi Kalimantan Tengah, dilanjutkan pembahasannya pada tingkat II atau pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Perwakilan Fraksi Partai Demokras Indonesia Perjuangan (PDIP) Nyoman Parta saat membacakan pendapat akhir mini fraksinya mengatakan, dengan pangambilan keputusan tingkat I yang telah disetujui oleh fraksi-fraksi di DPR dan pemerintah, berarti RUU Provisi Bali tinggal satu langkah lagi untuk disahkan menjadi UU.

"Mudah-mudahan waktunya tidak lama, minimal waktu penutupan masa sidang 14 April 2023," katanya.

Ia menyampaikan beberapa poin yang diperjuangkan selama ini antara lain mengokohkan posisi Desa Adat dan Subak yang sebelumnya berdasarkan perda, dikuatkan dalam RUU Provinsi Bali. Kemudian, adanya pendanaan dari pemerintah pusat dalam rangka Penguatan Pemajuan kebudayaan, Desa Adat, dan Subak. Lalu, dicantumkannya ayat tentang pungutan dan kontribusi wisatawan asing.

"Juga yang tidak kalah penting, dimasukkannya filosofi dan kearifan lokal masyarakat Bali dengan Tri Hita Karana dan Sad Kerthi ini dalam RUU, yang mana RUU provinsi Bali sendiri memiliki karakteristik yang relatif berbeda dengan ketujuh RUU lainnya," kata Nyoman Parta.

Selain Nyoman Parta, anggota DPR yang ikut dalam Panja RUU Provinsi Bali di antaranya Ketut Kariasa Adnyana, Alit Kelakan, dan Gus Adi Mahendra.

Untuk diketahui, RUU Provinsi Bali dirancang oleh Gubernur Bali Wayan Koster dan telah diperjuangkan sejak 2019. RUU tersebut dianggap sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Bali ke depan.

Sebab, Bali selama ini masih menggunakan UU Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Hal ini tidak sesuai lagi dengan ketatanegaraan RI saat ini.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Abdul Rahman Golkar...
Abdul Rahman Golkar ke Deddy Sitorus: Krisis Batu Bara Bukan Persoalan Baru
AHY: Oposisi Harus Konstruktif,...
AHY: Oposisi Harus Konstruktif, Tidak Boleh Memecah Belah Bangsa
PDIP: Jika Seluruh Fraksi...
PDIP: Jika Seluruh Fraksi di DPR Hanya Manut Eksekutif, Apa Bedanya dengan Era Orde Baru?
Kritisi Parpol Koalisi,...
Kritisi Parpol Koalisi, Deddy PDIP: Jika Tidak Nyaman dengan Situasi Politik, Silakan Keluar dari Pemerintahan
Disentil Jadi Partai...
Disentil Jadi Partai Penyeimbang, PDIP: Golkar Urus Pemadaman Listrik Saja
PDIP Tegaskan Jadi Penyeimbang,...
PDIP Tegaskan Jadi Penyeimbang, Golkar: Entah Apa yang Diseimbangkan, Nanti Rakyat yang Menilai
Wisata Berbasis Budaya,...
Wisata Berbasis Budaya, Tabanan Gelar Parade Gebogan dan Baleganjur
Oceanman Bali 2026 Sukses...
Oceanman Bali 2026 Sukses Hadirkan Sport Tourism Kelas Dunia
Galungan Jadi Momentum...
Galungan Jadi Momentum Jaga Budaya Bali, Partai Perindo Ajak Perkuat Persatuan
Rekomendasi
China Tuduh Militer...
China Tuduh Militer Jepang Mengganggu Latihan Tempur Kapal Induk Liaoning
Dosen Ini Donorkan Organnya...
Dosen Ini Donorkan Organnya untuk Selamatkan 5 Orang, Staf RS Berbaris Beri Penghormatan Terakhir
8 Fakta Kasus Penyekapan...
8 Fakta Kasus Penyekapan dan Penyiksaan Taufik Hidayat, Korban Hilang Sejak 3 Tahun Lalu
Berita Terkini
Jokowi Respons Penangguhan...
Jokowi Respons Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Tifa: Itu Kewenangan Kejaksaan
Kejagung Tolak Permohonan...
Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Terkait Kasus Korupsi MBG
Pembangunan Tanpa Ekologi:...
Pembangunan Tanpa Ekologi: Keteledoran yang Harus Dibayar Mahal
Ketua BEM FH UBK yang...
Ketua BEM FH UBK yang Bertemu Gibran Ngaku Terima Uang Rp20 Juta, Wamensesneg: Nanti Saya Monitor Dulu
Prabowo Resmikan 1.151...
Prabowo Resmikan 1.151 Km Jalan Daerah: Jadi Urat Nadi Perekonomian Rakyat
Tingkatkan Layanan Kesehatan...
Tingkatkan Layanan Kesehatan di Rumah Sakit, RS Pelni Gelar Pelatihan AI
Infografis
Profil Letjen TNI (Purn)...
Profil Letjen TNI (Purn) Setyo Sularso yang Dikait-kaitkan dengan Tiyo UGM
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved