RUU Bali Dibawa ke Paripurna, Nyoman Parta: Dirancang dengan Filosofi Kearifan Lokal
Rabu, 29 Maret 2023 - 19:37 WIB
loading...
A
A
A
Ia menyampaikan beberapa poin yang diperjuangkan selama ini antara lain mengokohkan posisi Desa Adat dan Subak yang sebelumnya berdasarkan perda, dikuatkan dalam RUU Provinsi Bali. Kemudian, adanya pendanaan dari pemerintah pusat dalam rangka Penguatan Pemajuan kebudayaan, Desa Adat, dan Subak. Lalu, dicantumkannya ayat tentang pungutan dan kontribusi wisatawan asing.
"Juga yang tidak kalah penting, dimasukkannya filosofi dan kearifan lokal masyarakat Bali dengan Tri Hita Karana dan Sad Kerthi ini dalam RUU, yang mana RUU provinsi Bali sendiri memiliki karakteristik yang relatif berbeda dengan ketujuh RUU lainnya," kata Nyoman Parta.
Selain Nyoman Parta, anggota DPR yang ikut dalam Panja RUU Provinsi Bali di antaranya Ketut Kariasa Adnyana, Alit Kelakan, dan Gus Adi Mahendra.
Untuk diketahui, RUU Provinsi Bali dirancang oleh Gubernur Bali Wayan Koster dan telah diperjuangkan sejak 2019. RUU tersebut dianggap sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Bali ke depan.
Sebab, Bali selama ini masih menggunakan UU Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Hal ini tidak sesuai lagi dengan ketatanegaraan RI saat ini.
"Juga yang tidak kalah penting, dimasukkannya filosofi dan kearifan lokal masyarakat Bali dengan Tri Hita Karana dan Sad Kerthi ini dalam RUU, yang mana RUU provinsi Bali sendiri memiliki karakteristik yang relatif berbeda dengan ketujuh RUU lainnya," kata Nyoman Parta.
Selain Nyoman Parta, anggota DPR yang ikut dalam Panja RUU Provinsi Bali di antaranya Ketut Kariasa Adnyana, Alit Kelakan, dan Gus Adi Mahendra.
Untuk diketahui, RUU Provinsi Bali dirancang oleh Gubernur Bali Wayan Koster dan telah diperjuangkan sejak 2019. RUU tersebut dianggap sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Bali ke depan.
Sebab, Bali selama ini masih menggunakan UU Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Hal ini tidak sesuai lagi dengan ketatanegaraan RI saat ini.
(abd)
Lihat Juga :