RUU Bali Dibawa ke Paripurna, Nyoman Parta: Dirancang dengan Filosofi Kearifan Lokal
Rabu, 29 Maret 2023 - 19:37 WIB
loading...
Anggota DPR dari Fraksi PDIP Nyoman Parta (kiri) menyerahkan pandangan fraksi kepada Mendagri Tito Karnavian dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I, Rabu (29/3/2023). FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - Komisi II DPR dan Pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Bali dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I, Rabu (29/3/2023). Sembilan fraksi setuju RUU Bali dibawa ke tingkat II atau rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU.
"Pandangan mini fraksi dari seluruh fraksi yang ada di DPR, kemudian pandangan akhir dari Komite I DPD, dan juga pandangan akhir dari pemerintah, yang semua menyatakan setuju kepada 8 RUU tentang Provinsi," kata Ketua Komisi II DPR RI selaku pimpinan rapat, Ahmad Doli Kurnia, saat membacakan kesimpulan rapat kerja.
Rapat tersebut dihadiri langsung Mendagri Tito Karnavian, perwakilan Kemenkeu, perwakilan Kemenkum HAM, perwakilan Kementerian PPN/Bappenas, dan Pimpinan Komite I DPD.
Selain RUU Bali, rapat juga menyepakati membawa 7 RUU provinsi lainnya ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU.
Pandangan umum semua fraksi di DPR dan Pemerintah menyetujui agar RUU tentang Provinsi Sumatera Utara, RUU tentang Provinsi Sumatera Selatan, RUU tentang Provinsi Jawa Barat, RUU tentang Provinsi Jawa Tengah, RUU tentang Provinsi Jawa Timur, RUU tentang Provinsi Maluku, dan RUU tentang Provinsi Kalimantan Tengah, dilanjutkan pembahasannya pada tingkat II atau pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Perwakilan Fraksi Partai Demokras Indonesia Perjuangan (PDIP) Nyoman Parta saat membacakan pendapat akhir mini fraksinya mengatakan, dengan pangambilan keputusan tingkat I yang telah disetujui oleh fraksi-fraksi di DPR dan pemerintah, berarti RUU Provisi Bali tinggal satu langkah lagi untuk disahkan menjadi UU.
"Mudah-mudahan waktunya tidak lama, minimal waktu penutupan masa sidang 14 April 2023," katanya.
"Pandangan mini fraksi dari seluruh fraksi yang ada di DPR, kemudian pandangan akhir dari Komite I DPD, dan juga pandangan akhir dari pemerintah, yang semua menyatakan setuju kepada 8 RUU tentang Provinsi," kata Ketua Komisi II DPR RI selaku pimpinan rapat, Ahmad Doli Kurnia, saat membacakan kesimpulan rapat kerja.
Rapat tersebut dihadiri langsung Mendagri Tito Karnavian, perwakilan Kemenkeu, perwakilan Kemenkum HAM, perwakilan Kementerian PPN/Bappenas, dan Pimpinan Komite I DPD.
Selain RUU Bali, rapat juga menyepakati membawa 7 RUU provinsi lainnya ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU.
Pandangan umum semua fraksi di DPR dan Pemerintah menyetujui agar RUU tentang Provinsi Sumatera Utara, RUU tentang Provinsi Sumatera Selatan, RUU tentang Provinsi Jawa Barat, RUU tentang Provinsi Jawa Tengah, RUU tentang Provinsi Jawa Timur, RUU tentang Provinsi Maluku, dan RUU tentang Provinsi Kalimantan Tengah, dilanjutkan pembahasannya pada tingkat II atau pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Perwakilan Fraksi Partai Demokras Indonesia Perjuangan (PDIP) Nyoman Parta saat membacakan pendapat akhir mini fraksinya mengatakan, dengan pangambilan keputusan tingkat I yang telah disetujui oleh fraksi-fraksi di DPR dan pemerintah, berarti RUU Provisi Bali tinggal satu langkah lagi untuk disahkan menjadi UU.
"Mudah-mudahan waktunya tidak lama, minimal waktu penutupan masa sidang 14 April 2023," katanya.
Lihat Juga :