Sri Mulyani Tak Hadiri Rapat soal Transaksi Rp349 T dengan Komisi III DPR Hari Ini

Rabu, 29 Maret 2023 - 12:28 WIB
loading...
Sri Mulyani Tak Hadiri...
Menkeu Sri Mulyani dipastikan tak hadir dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR hari ini. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dikabarkan tak menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Rabu (29/3/2023) hari ini. Sedianya, rapat membahas transaksi keuangan janggal Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto mengatakan rapat hanya akan dihadiri Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dan Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Ivam Yustiavandana.

Keduanya hadir dalam kapasitas sebagai pengurus Komite Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Adapun Mahfud, hadir dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komite Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Sementara Ivan, Sekretaris Komite Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

"Kalau (Menkeu) diundang, iya beliau kami undang. Tapi beliau tidak hadir," kata Bambang dalam keterangannya yang dikutip Rabu (29/3/2023).



Bambang Pacul, sapaan akrabnya, mengaku tak persoalkan absennya Sri Mulyani. Pasalnya, pengurus Komite Pencegahan dan Pemberantasan TPPU tak hanya Sri Mulyani saja. "Anggotanya bukan hanya Ibu Menkeu ada yang lain jumlahnya 13," tutur Pacul.

Terlepas dari itu, Pacul mengingatkan kepada Mahfud MD dan jajaran Komite Pencegahan dan Pemberantasan TPPU agar menjelaskan detail terkait aliran dana mencurgiakan di Kemenkeu.

Apabila ada hal janggal dari penjelasan Mahfud MD, kata Pacul, pihaknya tak segan menggunakan hak interpelasi sebagai pengawas pemerintahan di DPR.

"Kalau belum selesai kita akan akan menggunakan hak pengawas baik dalam bentuk hak interpelasi, hak Pansus, bahkan hak angket," terangnya.



Sebelumnya, Komisi III DPR RI memanggil Menkopolhukam Mahfud MD dan Menkeu Sri Mulyani pada Rabu, 29 Maret 2023. Tak hanya itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana juga akan dipanggii oleh komisi hukum DPR.

Ketiganya, bakal diminta klarifikasi terkait isu transaksi keuangan mencurigakan senilai Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni berkata, pemanggilan itu dilakukan setelah mendapat klarifikasi isu tersebut dari Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, pada Selasa (21/3/2023).

"Jadi saran teman-teman Komisi III mengundang Bu Menkeu rapat pada tanggal 29 Maret. Jadi tiga tuh, ada Pak Ivan, Bu Menkeu, ada Pak Menko," terang Sahroni di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2023).
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1641 seconds (0.1#10.140)