KPK Sita Dokumen Pengaturan Fiktif Kuota Rokok dari Kantor BP Bintan

Rabu, 29 Maret 2023 - 12:10 WIB
loading...
KPK Sita Dokumen Pengaturan...
KPK menyita dokumen dari BP Bintan yang berkaitan dengan dugaan pengaturan fiktif kuota rokok. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung menggeledah Kantor Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan ( BP Bintan ) Wilayah Kota Tanjung Pinang, Selasa (28/3/2023). Hasilnya,
sejumlah dokumen terkait pengaturan fiktif kuota rokok disita. Dokumen pengaturan fiktif kuota rokok tersebut diduga disusun oleh pihak yang terkait dengan perkara ini.

"Terkait bukti yang ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen pengaturan fiktif kuota rokok yang diduga disusun oleh pihak yang terkait dengan perkara ini," jelas Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (29/3/2023).

"Segera dilakukan penyitaan dan analisis untuk menjadi barang bukti dan juga akan dikonfirmasi pada para saksi dan juga tersangka," sambungnya.



Sekadar informasi, KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi berkaitan dengan pengaturan barang kena cukai berupa kuota rokok di wilayah Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

KPK mengendus adanya dugaan perhitungan atau penetapan fiktif kuota rokok di Tanjung Pinang. Hal itu menyebabkan kerugian keuangan di daerah hingga ratusan miliar.

KPK sudah menetapkan sejumlah tersangka dalam penyidikan perkara ini. Sayangnya, KPK masih enggan membeberkan secara detil siapa saja tersangka dalam kasus ini. Sebab, KPK masih mengumpulkan bukti tambahan dalam kasus ini.

"Tim Penyidik saat ini sedang melakukan pengumpulan alat bukti, diantaranya dengan melakukan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi termasuk agenda penggeledahan di beberapa lokasi terkait," ungkap Ali.

"Jika pengumpulan alat bukti kami anggap telah tercukupi, maka identitas pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka, konstruksi dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik," sambungnya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1472 seconds (0.1#10.140)