LBM PBNU: RPJMN Tak Lindungi Jutaan Petani Tembakau yang Mayoritas Nahdliyin
Minggu, 19 Juli 2020 - 10:54 WIB
loading...
A
A
A
Terkait klausul kebijakan penyederhanaan (simplifikasi) tarif cukai, PBNU menegaskan bahwa peraturan kenaikan cukai dan simplifikasi belum memenuhi asas kemaslahatan terutama bagi petani tembakau dan industri rokok kecil dan menengah. "Apabila simplifikasi cukai diterapkan, kami khawatir atas matinya industri rokok kecil dan menengah terutama rokok kretek. Pasalnya, peraturan simplifikasi ini membuat industri rokok kecil dan menengah tidak memiliki daya saing," terangnya.
Lebih lanjut, Sarmidi mengatakan di lapangan, petani itu menanam tembakau tidak bisa dijual ke tempat lain kecuali pabrik rokok. "Kalau yang kecil mati otomatis yang beli yang besar. Nah, bisa diatur itu. Hargain aja murah selesai. Apa gak rugi petani?” jelas Sarmidi.
Dalam konteks inilah, NU akan segera membuat rekomendasi agar pemerintah dapat memperbaiki RPJMN tersebut dengan memperhatikan aspek hulu dan hilirnya. "Jangan sampai kebijakan yang dibuat tidak mengedepankan aspek kedaulatan dan kemandirian bangsa," tukasnya.
Lebih lanjut, Sarmidi mengatakan di lapangan, petani itu menanam tembakau tidak bisa dijual ke tempat lain kecuali pabrik rokok. "Kalau yang kecil mati otomatis yang beli yang besar. Nah, bisa diatur itu. Hargain aja murah selesai. Apa gak rugi petani?” jelas Sarmidi.
Dalam konteks inilah, NU akan segera membuat rekomendasi agar pemerintah dapat memperbaiki RPJMN tersebut dengan memperhatikan aspek hulu dan hilirnya. "Jangan sampai kebijakan yang dibuat tidak mengedepankan aspek kedaulatan dan kemandirian bangsa," tukasnya.
(cip)