Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Kapuas dan Istri Rp8,7 Miliar

Selasa, 28 Maret 2023 - 13:46 WIB
loading...
Jadi Tersangka KPK,...
KPK menetapkan pasutri tersangka, yakni Bupati Kapuas, Ir Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat, yang merupakan Anggota DPR dari Nasdem. Foto/Dok/Instagram Ben Brahim S Bahat
A A A
JAKARTA - Pasangan suami istri (pasutri) yang merupakan penyelenggara negara ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Keduanya yakni, Bupati Kapuas, Ir Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat, yang merupakan Anggota DPR dari Fraksi Nasdem.

Berdasarkan hasil penelusuran MNC Portal Indonesia dari laman elhkpn.kpk.go.id, Ben Ibrahim dan istrinya mempunyai harta kekayaan sebesar Rp8.702.133.408 (Rp8,7 miliar). Hartanya tersebut terakhir kali dilaporkan Ben Brahim ke KPK pada 21 Januari 2023 untuk periodik 2022.

Harta kekayaan pasutri tersebut meliputi dua bidang tanah dan bangunan berlokasi di Palangka Raya dan Jakarta Barat yang merupakan hasil sendiri. Dua aset berupa tanah dan bangunan milik Ben Brahim dan Ary Egahni tersebut senilai Rp2,69 miliar.

Baca juga: Jadi Tersangka, Bupati Kapuas dan Istri Langsung Diperiksa KPK

Ben juga melaporkan kepemilikan mobil Mitsubishi Jeep tahun 2014 ke KPK senilai Rp95 juta. Ben dan istrinya juga memiliki aset berupa harta bergerak lainnya senilai Rp595 juta. Pasangan suami istri tersebut juga tercatat memiliki aset bernilai fantastis berupa kas dan setara kas Rp5,3 miliar.

Jika diakumulasikan secara keseluruhan, Ben Brahim dan Ary Egahni memiliki harta kekayaan sebesar Rp8.702.133.408 (Rp8,7 miliar).

Untuk diketahui, KPK menetapkan Bupati Kapuas, Ir Ben Brahim S Bahat sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat.

KPK Kantongi Bukti Penetapan Tersangka

KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup terhadap penetapan tersangka pasangan suami istri (pasutri) tersebut. Hal itu, sejalan dengan telah ditingkatkan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

"Saat ini KPK telah melakukan penyidikan dan menetapkan pihak sebagai tersangka terkait dugaan korupsi oleh penyelenggara negara," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (28/3/2023).

Bupati Kapuas dan istrinya diduga telah meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum. Namun, kata Ali, seolah-olah para pegawai negeri memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut.

Padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang. "Para tersangka tersebut diduga pula menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara," kata Ali.

Ali memastikan, pihak yang terjerat dalam perkara ini merupakan kepala daerah di Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Anggota DPR. Diduga kuat, kepala daerah tersebut merupakan Bupati Kapuas, Ir Ben Brahim S Bahat, dan istrinya yang merupakan Anggota DPR.

"Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu Kepala Daerah di Kalteng beserta salah seorang anggota DPR RI," terang Ali.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
KPK Periksa Mantan Stafsus...
KPK Periksa Mantan Stafsus Menag Gus Yaqut terkait Kasus Kuota Haji
DPR Desak Negara Tindak...
DPR Desak Negara Tindak Keras Tanpa Kompromi Judi Online dan Teror Pinjol
Evita: Ekspor Satu Pintu...
Evita: Ekspor Satu Pintu Harus Jadi Instrumen Hilirisasi, Bukan Ubah Jalur Penjualan
ART asal Indonesia Dianiaya...
ART asal Indonesia Dianiaya di Malaysia, DPR Minta Kemlu Lobi agar Pelaku Dihukum Berat
Dukung Tambahan Anggaran...
Dukung Tambahan Anggaran Komnas HAM dan Komnas Perempuan, Marinus Gea: Penting untuk Pemenuhan Hak Asasi Manusia
Jadi Anak Pejabat, Okie...
Jadi Anak Pejabat, Okie Agustina Larang Kiesha Alvaro Flexing di Media Sosial
Gus Falah Desak Bandar...
Gus Falah Desak Bandar Judi Berkedok Game Center Ditindak Maksimal Sesuai KUHP Baru
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rekomendasi
Fregat Rusia Tembaki...
Fregat Rusia Tembaki Kapal Pesiar Inggris, Starmer: Tindakan Sembrono
FIFGROUP Raih Lima Penghargaan...
FIFGROUP Raih Lima Penghargaan di HR Asia Awards 2026
Gading Serpong Perkuat...
Gading Serpong Perkuat Posisi sebagai Koridor Komersial
Berita Terkini
Timwas Sebut Presiden...
Timwas Sebut Presiden Prabowo Ingin Antrean Haji Dipangkas Lagi
Belajar dari Inggris,...
Belajar dari Inggris, Tembakau Alternatif Bisa Hentikan Kebiasaan Merokok
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Polisi Tahan 2 Tersangka...
Polisi Tahan 2 Tersangka Baru Kasus TPPU Tambang Emas Ilegal
PKB Instruksikan DPC...
PKB Instruksikan DPC dan DPW Berdialog dengan Mahasiswa
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
Infografis
Profil Sarifah Suraidah...
Profil Sarifah Suraidah Istri Gubernur Kaltim yang Viral di Tengah Polemik Pengadaan Mobdin Rp8,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved