Menag Minta Tambahan Biaya Haji, Komisi VIII DPR Sepakat Tak Dibebankan ke Jemaah

Selasa, 28 Maret 2023 - 13:42 WIB
loading...
Menag Minta Tambahan Biaya Haji, Komisi VIII DPR Sepakat Tak Dibebankan ke Jemaah
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menyatakan, Komisinya sepakat tidak akan membebankan kekurangan BPIH 2023 kepada calon jemaah. FOTO/DOK.DPR
A A A
JAKARTA - Komisi VIII DPR sepakat tidak akan membebankan kekurangan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji ( BPIH ) 2023 kepada calon jemaah. Sebab, kekurangan itu disebabkan kesalahan Kementerian Agama (Kemenag) yang tak rinci mendata calon jemaah yang akan berangkat tahun ini.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (28/3/2023). Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan tambahan biaya haji karena ada ribuan jemaah lunas tunda 2020 yang belum masuk dalam pembahasan serta perbedaan kesepakatan kurs dengan maskapai Saudi Airlines.

"Kita menyepakati itu tidak dibebankan kepada jemaah, kan bukan salah jemaah juga gitu. Saya bilang itu bukan salah jemaah. Itu sebetulnya adalah salah dari Kemenag sendiri," kata Ace Hasan Syadzily saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (28/3/2023).

Baca juga: Puluhan Ribu Jemaah Lunas Tunda 2020 Belum Berangkat, Menag Minta Tambahan Biaya Haji

Menurut Ace, kekurangan biaya itu akan dibebani ke nilai manfaat haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Untuk itu, Komisi VIII DPR akan menggelar rapat bersama BPKH dan Dirjen PHU Kemenag.

"Mudah-mudahan tersedia, karena beban nilai manfaat akumulasi nilai manfaat sesungguhnya masih tersisa sekitar Rp9 triliun," kata Ace.

Ace mengingatkan, agar nilai manfaat sebesar itu dikelola dengan baik. Nilai manfaat itu tak perlu dialokasikan untuk musim haji tahun ini.

"Bukankah Kemenag sendiri yang mengatakan perlu adanya sustainibilitas keuangan haji dan keadilan nilai manfaat," ujar Ace.

Baca juga: Menag: Keppres Penyelenggaraan Ibadah Haji 2023 Ditargetkan Keluar Sebelum Idulfitri

Untuk diketahui, Menag Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya meminta persetujuan tambahan BPIH 2023 ke Komisi VIII DPR. Usulan tersebut karena adanya perbedaan kesepakatan kurs dengan pihak maskapai Saudi Airlines.

Mulanya, kesepakatan kurs dengan Saudi Airlines yakni USD1 setara Rp15.150. Namun, pihak maskapai memjnta agar pembayaran dilakukan dengan mata uang dolar dan kurs terkini atau Rp15.250. Dari perhitungan tersebut, dibutuhkan biaya tambahan yang berasal dari nilai manfaat haji sebesar Rp23.503.388.600.

Tak hanya itu, tambahan biaya juga untuk menambal kekurangan biaya ribuan calon jemaah lunas tunda 2020 dan calon jemaah lunas tunda 2020 yang tidak masuk dalam berhak lunas 2022. Setidaknya, ada 91.796 calon jemaah lunas tunda 2020 dan calon jamaah lunas tunda 2020 yang tidak masuk dalam berhak lunas 2022 dan dijadwalkan berangkat pada tahun ini.

"Terhadap keseluruhan jemaah lunas tunda 2020-2022 tersebut, kami mengajukan penambahan biaya dari nilai manfaat sebesar Rp232.914.366.344. Semula Rp845.708.000.000 menjadi Rp1.076.432.366.344," kata Yaqut.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1757 seconds (0.1#10.140)