Menag Minta Tambahan Biaya Haji, Komisi VIII DPR Sepakat Tak Dibebankan ke Jemaah

Selasa, 28 Maret 2023 - 13:42 WIB
loading...
Menag Minta Tambahan...
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menyatakan, Komisinya sepakat tidak akan membebankan kekurangan BPIH 2023 kepada calon jemaah. FOTO/DOK.DPR
A A A
JAKARTA - Komisi VIII DPR sepakat tidak akan membebankan kekurangan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji ( BPIH ) 2023 kepada calon jemaah. Sebab, kekurangan itu disebabkan kesalahan Kementerian Agama (Kemenag) yang tak rinci mendata calon jemaah yang akan berangkat tahun ini.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (28/3/2023). Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan tambahan biaya haji karena ada ribuan jemaah lunas tunda 2020 yang belum masuk dalam pembahasan serta perbedaan kesepakatan kurs dengan maskapai Saudi Airlines.

"Kita menyepakati itu tidak dibebankan kepada jemaah, kan bukan salah jemaah juga gitu. Saya bilang itu bukan salah jemaah. Itu sebetulnya adalah salah dari Kemenag sendiri," kata Ace Hasan Syadzily saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (28/3/2023).

Baca juga: Puluhan Ribu Jemaah Lunas Tunda 2020 Belum Berangkat, Menag Minta Tambahan Biaya Haji

Menurut Ace, kekurangan biaya itu akan dibebani ke nilai manfaat haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Untuk itu, Komisi VIII DPR akan menggelar rapat bersama BPKH dan Dirjen PHU Kemenag.

"Mudah-mudahan tersedia, karena beban nilai manfaat akumulasi nilai manfaat sesungguhnya masih tersisa sekitar Rp9 triliun," kata Ace.

Ace mengingatkan, agar nilai manfaat sebesar itu dikelola dengan baik. Nilai manfaat itu tak perlu dialokasikan untuk musim haji tahun ini.

"Bukankah Kemenag sendiri yang mengatakan perlu adanya sustainibilitas keuangan haji dan keadilan nilai manfaat," ujar Ace.

Baca juga: Menag: Keppres Penyelenggaraan Ibadah Haji 2023 Ditargetkan Keluar Sebelum Idulfitri

Untuk diketahui, Menag Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya meminta persetujuan tambahan BPIH 2023 ke Komisi VIII DPR. Usulan tersebut karena adanya perbedaan kesepakatan kurs dengan pihak maskapai Saudi Airlines.

Mulanya, kesepakatan kurs dengan Saudi Airlines yakni USD1 setara Rp15.150. Namun, pihak maskapai memjnta agar pembayaran dilakukan dengan mata uang dolar dan kurs terkini atau Rp15.250. Dari perhitungan tersebut, dibutuhkan biaya tambahan yang berasal dari nilai manfaat haji sebesar Rp23.503.388.600.

Tak hanya itu, tambahan biaya juga untuk menambal kekurangan biaya ribuan calon jemaah lunas tunda 2020 dan calon jemaah lunas tunda 2020 yang tidak masuk dalam berhak lunas 2022. Setidaknya, ada 91.796 calon jemaah lunas tunda 2020 dan calon jamaah lunas tunda 2020 yang tidak masuk dalam berhak lunas 2022 dan dijadwalkan berangkat pada tahun ini.

"Terhadap keseluruhan jemaah lunas tunda 2020-2022 tersebut, kami mengajukan penambahan biaya dari nilai manfaat sebesar Rp232.914.366.344. Semula Rp845.708.000.000 menjadi Rp1.076.432.366.344," kata Yaqut.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Komitmen Berikan Manfaat...
Komitmen Berikan Manfaat Bagi Umat, BPKH Usul UU Pengelolaan Dana Haji Direvisi
Kuota Haji Reguler Terisi...
Kuota Haji Reguler Terisi 70%, Pelunasan Sampai 14 Maret 2025
Sahur Bareng Korban...
Sahur Bareng Korban Banjir, Ketua Komisi VIII Pastikan Negara Hadir
Menag Lobi Pemerintah...
Menag Lobi Pemerintah Arab Saudi untuk Tambahan Kuota Pengawas Haji
Kemenag-Garuda Teken...
Kemenag-Garuda Teken Kerja Sama Angkut 90.993 Jemaah Haji 2025
BPKH Limited Perkenalkan...
BPKH Limited Perkenalkan Bumbu Pasta Khas Indonesia untuk Katering Jemaah Haji
Menag Minta Kuota Petugas...
Menag Minta Kuota Petugas Haji Indonesia Ditambah Jadi 4.000 Orang
86.950 Jemaah Reguler...
86.950 Jemaah Reguler Telah Melunasi Biaya Haji, Pelunasan Dibuka hingga 14 Maret 2025
Pelunasan Bipih Haji...
Pelunasan Bipih Haji 2025 Dimulai, 28 Ribu Jemaah Sudah Melunasi, Jangan Sampai Terlewat!
Rekomendasi
Pengumuman Kinerja APBN...
Pengumuman Kinerja APBN Molor, Sri Mulyani Ungkap Masalahnya
Cabuli Anak di Bawah...
Cabuli Anak di Bawah Umur, Kapolres Ngada Dimutasi ke Pamen Yanma
Popularitas Kate Middleton...
Popularitas Kate Middleton Menurun, Warga Amerika Lebih Menyukai Pangeran Harry
Berita Terkini
7 Fakta Penting Mutasi...
7 Fakta Penting Mutasi Polri Maret 2025, 10 Polwan Jadi Kapolres hingga 10 Kapolda Digeser
1 menit yang lalu
Eksepsi Ditolak, Tom...
Eksepsi Ditolak, Tom Lembong: Kami Hormati Putusan Majelis Hakim
11 menit yang lalu
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
1 jam yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
2 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Infografis
Bukan Indonesia, Trump...
Bukan Indonesia, Trump Minta Pindahkan Warga Gaza ke Negara ini
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved