Kemenhub Serahkan Aturan Ojol Angkut Penumpang saat PSBB ke Pemda

Selasa, 14 April 2020 - 12:34 WIB
loading...
Kemenhub Serahkan Aturan Ojol Angkut Penumpang saat PSBB ke Pemda
Kemenhub menyerahkan implementasi aturan sepeda motor, termasuk ojek online mengangkut penumpang di zona PSBB ke pemerintah daerah. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyerahkan implementasi aturan sepeda motor, termasuk ojek online (Ojol) mengangkut penumpang di zona Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke pemerintah daerah (Pemda). Beleid tersebut sebelumnya tertuang dalam Pasal 11 ayat 1 huruf d Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengatakan aturan ini menindaklanjuti rapat koordinasi Kementerian Perhubungan dengan Kementerian Kesehatan pada hari ini. Menurut dia, prinsip Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 18 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 9 Tahun 2020 adalah sama dan saling mendukung yaitu untuk mencegah penyebaran COVID-19 di seluruh Indonesia.

“Penyusunan Peraturan telah melalui koordinasi intensif kedua belah pihak bersama dengan Pemerintah Daerah. Semangat Permenhub 18/2020 pun konsisten dengan upaya pencegahan penularan COVID-19. Permenhub tersebut berfungsi mengatur sektor perhubungan secara terinci untuk melengkapi Permenkes 9/2020, sesuai dengan kewenangannya”, ujar Adita di Jakarta, Selasa (14/4/2020).

Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perhubungan juga telah menyepakati klausul terkait pengaturan sepeda motor harus mengikuti ketentuan sesuai pasal 11 ayat 1c yaitu sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi hanya untuk mengangkut barang. Adapun klausul dalam pasal 11 ayat 1d yang menyatakan dalam hal tertentu sepeda motor dapat membawa penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan, disepakati bahwa keputusan implementasinya akan dikembalikan kepada Pemerintah Daerah setelah melakukan kajian terhadap antara lain kebutuhan ekonomi masyarakat, ketersedian transportasi di daerah tersebut, ketersediaan jaring pengaman sosial, dan sebagainya.

Perlu diingat bahwa Peraturan Menteri Perhubungan No 18 Tahun 2020 ini dibuat untuk kebutuhan nasional, dimana tiap daerah memiliki karakteristik wilayah dan kebutuhan transportasi yang berbeda-beda yang perlu tetap diakomodasi. Selain itu implementasi Permenhub 18/2020 ini akan terus dievaluasi dari waktu ke waktu mengikuti dinamika yang terjadi di masa pandemi COVID-19 ini.

“Semua berkoordinasi dengan baik antara Plt Menhub, Menkes dan Gubernur DKI juga dengan Pemda lainnya. Semua saling melengkapi agar pengendalian transportasi dapat turut mencegah penyebaran COVID-19,” ucap Adita.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.7154 seconds (0.1#10.140)