Kabaharkam dan Kepala BNPT Pensiun, Polri Akan Terbitkan Surat Telegram
Selasa, 28 Maret 2023 - 11:44 WIB
loading...
Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Arief Sulistyanto dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Boy Rafli Amar. Foto/polri.go.id dan bnpt.go.id
A
A
A
JAKARTA - Polri akan menerbitkan surat telegram terkait dengan dua perwira tinggi (Pati) berpangkat Komisaris Jenderal (Komjen) yang telah memasuki masa pensiun pada Maret 2023. Mereka yang sudah memasuki masa pensiun adalah Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Arief Sulistyanto dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Boy Rafli Amar .
"Nanti tunggu TR (telegram). Belum tahu (keluarnya), TR kan telegram rahasia. Nanti kita akan sampaikan ya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada awak media, Selasa (28/3/2023).
Dia menjelaskan, dalam aturan yang ada, apabila seorang personel Polri telah memasuki masa pensiun, internal Korps Bhayangkara akan menerbitkan surat telegram untuk mengganti posisi tersebut. "Dalam Perpol, pasti kalau sudah memasuki masa pensiun ya, pasti nanti akan ada waktunya, kita tunggu saja," tuturnya.
Baca juga: Memasuki Purnatugas, 2 Jenderal Polisi Ini Bersiap Tinggalkan Polri Akhir Maret 2023
Diketahui, sebagai anggota Polri, masa pensiun seseorang memang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sebagaimana termaktub dalam aturan itu, batas maksimum seorang personel Polri adalah di usia 58 tahun.
"Nanti tunggu TR (telegram). Belum tahu (keluarnya), TR kan telegram rahasia. Nanti kita akan sampaikan ya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada awak media, Selasa (28/3/2023).
Dia menjelaskan, dalam aturan yang ada, apabila seorang personel Polri telah memasuki masa pensiun, internal Korps Bhayangkara akan menerbitkan surat telegram untuk mengganti posisi tersebut. "Dalam Perpol, pasti kalau sudah memasuki masa pensiun ya, pasti nanti akan ada waktunya, kita tunggu saja," tuturnya.
Baca juga: Memasuki Purnatugas, 2 Jenderal Polisi Ini Bersiap Tinggalkan Polri Akhir Maret 2023
Diketahui, sebagai anggota Polri, masa pensiun seseorang memang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sebagaimana termaktub dalam aturan itu, batas maksimum seorang personel Polri adalah di usia 58 tahun.
Lihat Juga :