Kemensos Imbau Pemda Atasi Maraknya Pengemis Musiman saat Ramadan

Selasa, 28 Maret 2023 - 09:00 WIB
loading...
A A A
Dia menuturkan, pemda dapat kembali menegakkan peraturan daerah (perda) terkait penanganan pengemis yang merupakan dari turunan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 8 Tahun 2021 mengenai penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB). Sebab, kata dia, masing-masing pemerintah kabupaten/kota memiliki regulasi terkait penanganan gelandangan dan pengemis dadakan ini.

"Di beberapa pemda sudah ada memang yang diperdakan, saya rasa (ada) di Jawa barat, Jawa tengah, Surabaya, Jogja. Misalnya di DKI Jakarta, ada denda ketika seseorang memberikan uang kepada pengemis," jelasnya.

Dia mengungkapkan ada juga beberapa daerah yang ditetapkan dalam perda-perda itu dibuat oleh kepala daerah dengan DPRD setempat. Regulasi yang menjadi kesepakatan itu menghasilkan aturan yang berlaku di daerahnya tersebut.

Dia juga turut mengimbau agar masyarakat langsung menyalurkan bantuan atau sumbangan kepada orang yang kurang mampu melalui lembaga filantropi yang diakui oleh negara. Lembaga filantropi yang dimaksud mengantongi izin Kemensos.

"Melalui badan-badan seperti itulah bisa disampaikan donasi-donasi itu karena jangan sampai niat baik kita itu menjadi tidak baik untuk masyarakat," pungkasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ungkap Strategi Cegahan...
Ungkap Strategi Cegahan Korupsi di Daerah, Mendagri Tito: Kuncinya Penguatan Sistem dan Integritas
Tito Karnavian: Kemendagri...
Tito Karnavian: Kemendagri dan Pemda Akan Dukung Penuh Optimalisasi Program BSPS
Tantangan Tata Kelola...
Tantangan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Ketahanan Nasional
Ditjen Polpum Dorong...
Ditjen Polpum Dorong Standarisasi Anggaran Kesbangpol Berbasis Risiko dan Kebutuhan Daerah
Perkuat Akuntabilitas...
Perkuat Akuntabilitas Keuangan Daerah, BSKDN Libatkan Akademisi dalam Validasi IPKD
Digitalisasi Data, Penerima...
Digitalisasi Data, Penerima Bansos Diverifikasi lewat Pengenalan Wajah
Peneliti BRIN Siti Zuhro:...
Peneliti BRIN Siti Zuhro: Daerah Maju Kuncinya Inovasi dan Gotong Royong, Stop Mengeluh!
Robot Humanoid Mengemis...
Robot Humanoid Mengemis Meminta Sedekah untuk Mengisi Daya
Ketua Komisi I DPRK...
Ketua Komisi I DPRK Mimika: Perlindungan Warga Sipil Papua Butuh Kolaborasi
Rekomendasi
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
Wapres AS Vance Tuding...
Wapres AS Vance Tuding Para Pejabat Israel Berusaha Perpanjang Perang Iran: Pergi ke Neraka
Benturan Dua Kutub Komedi:...
Benturan Dua Kutub Komedi: Pandji Pragiwaksono Bertemu Cing Abdel dalam ‘Bold n Bald Versus Show’
Berita Terkini
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Etik Suryani dan Kepala Dinas PU, Sejumlah Dokumen Disita
Airlangga Bertolak ke...
Airlangga Bertolak ke Shanghai Tanda Tangani Pendirian WAICO
Dekopin Siap Kawal Amanat...
Dekopin Siap Kawal Amanat Presiden Prabowo Jadikan Koperasi Motor Utama Ekonomi Rakyat
9 Jam Diperiksa KPK,...
9 Jam Diperiksa KPK, Bobby Rizaldi Dukung Penegakan Hukum Kasus Muara Enim
Gus Lilur Usulkan Mahfud...
Gus Lilur Usulkan Mahfud MD dan Busyro Muqoddas Masuk Kabinet Prabowo
Mendagri Paparkan Kinerja...
Mendagri Paparkan Kinerja Anggaran Kemendagri yang Tetap Optimal di Tengah Efisiensi
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Selasa 3 Maret 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved