Kemensos Imbau Pemda Atasi Maraknya Pengemis Musiman saat Ramadan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Sosial ( Kemensos ) mengimbau pemerintah daerah (pemda) mengatasi maraknya pengemis musiman saat Ramadan. Sebab, penanganan masalah pengemis dan anak jalanan merupakan kewenangan setiap pemda.
"Kami mengimbau para pemerintah daerah dari Kementerian Sosial untuk melihat di lapangan dapat mengatasi permasalahan tersebut karena hal ini tidak baik," kata pelaksana tugas Kepala Biro Humas Kemensos Romal Sinaga di Kantor Kemensos, Jakarta, Senin (27/3/2023).
"Karena konteks untuk penanganan terutama pengemis dan anak jalanan itu menjadi lebih kepada ranah pemerintah daerah sebagai pemilik yang memiliki kewenangan di wilayah tersebut," sambungnya.
Dia menuturkan, pemda dapat kembali menegakkan peraturan daerah (perda) terkait penanganan pengemis yang merupakan dari turunan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 8 Tahun 2021 mengenai penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB). Sebab, kata dia, masing-masing pemerintah kabupaten/kota memiliki regulasi terkait penanganan gelandangan dan pengemis dadakan ini.
"Di beberapa pemda sudah ada memang yang diperdakan, saya rasa (ada) di Jawa barat, Jawa tengah, Surabaya, Jogja. Misalnya di DKI Jakarta, ada denda ketika seseorang memberikan uang kepada pengemis," jelasnya.
Dia mengungkapkan ada juga beberapa daerah yang ditetapkan dalam perda-perda itu dibuat oleh kepala daerah dengan DPRD setempat. Regulasi yang menjadi kesepakatan itu menghasilkan aturan yang berlaku di daerahnya tersebut.
Dia juga turut mengimbau agar masyarakat langsung menyalurkan bantuan atau sumbangan kepada orang yang kurang mampu melalui lembaga filantropi yang diakui oleh negara. Lembaga filantropi yang dimaksud mengantongi izin Kemensos.
"Melalui badan-badan seperti itulah bisa disampaikan donasi-donasi itu karena jangan sampai niat baik kita itu menjadi tidak baik untuk masyarakat," pungkasnya.
"Kami mengimbau para pemerintah daerah dari Kementerian Sosial untuk melihat di lapangan dapat mengatasi permasalahan tersebut karena hal ini tidak baik," kata pelaksana tugas Kepala Biro Humas Kemensos Romal Sinaga di Kantor Kemensos, Jakarta, Senin (27/3/2023).
"Karena konteks untuk penanganan terutama pengemis dan anak jalanan itu menjadi lebih kepada ranah pemerintah daerah sebagai pemilik yang memiliki kewenangan di wilayah tersebut," sambungnya.
Dia menuturkan, pemda dapat kembali menegakkan peraturan daerah (perda) terkait penanganan pengemis yang merupakan dari turunan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 8 Tahun 2021 mengenai penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB). Sebab, kata dia, masing-masing pemerintah kabupaten/kota memiliki regulasi terkait penanganan gelandangan dan pengemis dadakan ini.
"Di beberapa pemda sudah ada memang yang diperdakan, saya rasa (ada) di Jawa barat, Jawa tengah, Surabaya, Jogja. Misalnya di DKI Jakarta, ada denda ketika seseorang memberikan uang kepada pengemis," jelasnya.
Dia mengungkapkan ada juga beberapa daerah yang ditetapkan dalam perda-perda itu dibuat oleh kepala daerah dengan DPRD setempat. Regulasi yang menjadi kesepakatan itu menghasilkan aturan yang berlaku di daerahnya tersebut.
Dia juga turut mengimbau agar masyarakat langsung menyalurkan bantuan atau sumbangan kepada orang yang kurang mampu melalui lembaga filantropi yang diakui oleh negara. Lembaga filantropi yang dimaksud mengantongi izin Kemensos.
"Melalui badan-badan seperti itulah bisa disampaikan donasi-donasi itu karena jangan sampai niat baik kita itu menjadi tidak baik untuk masyarakat," pungkasnya.
(rca)