Bareskrim Tangkap 3 Predator Anak, Perbuatan Direkam lalu Diperjualbelikan

Senin, 27 Maret 2023 - 16:35 WIB
loading...
Bareskrim Tangkap 3...
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menggelar konferensi pers penangkapan 3 pelaku pelecehan seksual anak, Senin (27/3/2023). FOTO/MPI/PUTERANEGARA
A A A
JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap tiga tersangka kasus tindak pidana pelecehan seksual serta memproduksi video asusila anak-anak. Para tersangka ditangkap di tiga daerah berbeda.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan, ketiga tersangka yang ditangkap berinisial JA (27), FR (25), FH (23). Mereka ditangkap di Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat.

"Direktorat Siber Bareskrim Polri telah melakukan pengungkapan yaitu tindak pidana mendistribusikan muatan yang melanggar kesusilaan dan atau memproduksi pornografi secara elektronik dan atau tindak pidana pelecehan seksual kepada anak," kata Adi Vivid dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (27/3/2023).



Modus operandi yang dilakukan JA dan FH adalah melakukan aksi bejatnya saat berada di tempat sepi dengan memberikan iming-iming terhadap korbannya.

"Kemudian tersangka berusaha mengakrabkan diri dengan para korban memberi korban snack, makanan kecil ataupun uang dan kemudian setelah itu melakukan perbuatan asusila sesuai keinginan tersangka. Dan oleh tersangka direkam, baik difoto ataupun divideo," ujar Adi Vivid.

Tak hanya berhenti di situ, JA dan FH kemudian memperjual-belikan rekaman perbuatan bejatnya.

"Dan film-filmnya itu disimpan di Google Drive. Dari tersangka JA ini terdapat 6 korban, selanjutnya setelah kita dalami mengapa tersangka memiliki kelainan seperti ini yang bersangkutan menyampaikan bahwa dia sering melihat film. Jadi kenapa ada timbul idenya dia sering melihat film," ujarnya.

Untuk tersangka FH berperan sebagai pembuat dan menyimpan video yang mengandung unsur asusila pornografi anak.

"Bedanya dengan tersangka JA, FH ini rupanya dulu pernah menjadi korban. Pada saat yang bersangkutan umur tujuh tahun pernah menjadi korban kemudian akhirnya yang bersangkutan setelah dewasa melakukan perbuatan persis pada saat dia mengalami sebagai korban," kata Adi.

Adapun tersangka FR, dalam hal ini berperan sebagai penjual video pornografi dengan pemeran anak-anak di akun Telegram bernama 'bokep bocil viral hot'.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Junto Pasal 27 ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 29 Juncto Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 37 Juncto Pasal 11 UU Tentang Pornografi Juncto Pasal 82 ayat (1) Juncto Pasal 76 e UU Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 761 UU nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polri: Frans Antoni...
Polri: Frans Antoni Diduga Otak Cuci Uang Hasil Narkoba Fredy Pratama
Frans Antoni Pengendali...
Frans Antoni Pengendali Uang Fredy Pratama Digiring ke Bareskrim usai Ditangkap di Malaysia
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Lagi, Abu Janda Diadukan...
Lagi, Abu Janda Diadukan ke Bareskrim soal Pernyataan Sumbar Intoleran dan Barbar
Andre Rosiade Laporkan...
Andre Rosiade Laporkan Abu Janda ke Bareskrim soal Dugaan Ujaran Kebencian
Dipecat Kasus Narkoba,...
Dipecat Kasus Narkoba, AKP Deky Tiba di Bareskrim dengan Tangan Terborgol
Bintang Ghana Thomas...
Bintang Ghana Thomas Partey Dilarang Masuk Kanada Buntut Kasus Pelecehan Seksual
340 Juta Data Pengguna...
340 Juta Data Pengguna Situs Dewasa OnlyFans Dijual Hacker
Inilah Aktivis Australia...
Inilah Aktivis Australia yang Mengalami Pelecehan Seks oleh Pasukan Israel saat Misi GSF
Rekomendasi
Diam-diam Jadi Pengusaha,...
Diam-diam Jadi Pengusaha, Anneth Delliecia Ternyata Punya Brand Kuku Sendiri?
Iran Bisa Terima Rp894...
Iran Bisa Terima Rp894 Triliun dalam Bentuk Keringanan Sanksi sesuai Kesepakatan Akhir
Tips MotionTrade: Lindungi...
Tips MotionTrade: Lindungi Data Pribadi Anda dari Ancaman Sniffing di Era Investasi Digital
Berita Terkini
Terima Rp20 juta, Muhammad...
Terima Rp20 juta, Muhammad Abdimaludin Dinonaktifkan dari Ketua BEM FH Universitas Bung Karno
Yusril Prihatin Mahasiswa...
Yusril Prihatin Mahasiswa UBK Terima Uang usai Demo: Perjuangan Harus Murni dan Berintegritas
Ketua BEM FH Abdimaludin...
Ketua BEM FH Abdimaludin Akui Terima Uang Rp20 Juta dari Alumni, Diberikan oleh Polisi
Jokowi Respons Penangguhan...
Jokowi Respons Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Tifa: Itu Kewenangan Kejaksaan
Kejagung Tolak Permohonan...
Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Terkait Kasus Korupsi MBG
Pembangunan Tanpa Ekologi:...
Pembangunan Tanpa Ekologi: Keteledoran yang Harus Dibayar Mahal
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved