Jokowi Larang Bukber, KH Cholil Nafis: Nabi Mengajarkan Makan Bersama
loading...
A
A
A
JAKARTA - Instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melarang buka puasa bersama ( Bukber ) selama bulan Ramadan mendapat respons publik. Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis menilai, seharusnya bukber yang mewah dilarang.
"Kalau mewah-mewahannya dilarang berarti bukan buka puasa yang dilarang. Apa pun yang mewah-mewahan dilarang. Setahu saya acara buka puasa tak sampai mewah," kata Kiai Cholil di akun Twitter-nya @Cholilnafis, Minggu (26/3/2023).
Dia menuturkan, memberikan buka puasa untuk orang lain maka akan mendapatkan pahalanya. Kata dia, itu merupakan sabda Nabi Muhammad SAW.
"Barang siapa memberi buka puasa orang lain maka dia mendapat pahalanya tanpa berkurang sedikit pun. Nabi mengajarkan makan bersama," ucapnya.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023. Surat tersebut ditandangani Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.
Surat perihal Arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama tersebut ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Badan/Lembaga.
"Kalau mewah-mewahannya dilarang berarti bukan buka puasa yang dilarang. Apa pun yang mewah-mewahan dilarang. Setahu saya acara buka puasa tak sampai mewah," kata Kiai Cholil di akun Twitter-nya @Cholilnafis, Minggu (26/3/2023).
Dia menuturkan, memberikan buka puasa untuk orang lain maka akan mendapatkan pahalanya. Kata dia, itu merupakan sabda Nabi Muhammad SAW.
"Barang siapa memberi buka puasa orang lain maka dia mendapat pahalanya tanpa berkurang sedikit pun. Nabi mengajarkan makan bersama," ucapnya.
Jokowi Minta Jajarannya Tiadakan Bukber
Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi meminta jajarannya meniadakan kegiatan bukber selama bulan Ramadan. Hal itu karena penanganan Covid-19 saat ini dalam masa transisi dari pandemi menuju endemi.Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023. Surat tersebut ditandangani Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.
Surat perihal Arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama tersebut ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Badan/Lembaga.
(maf)