Bakal Gelar Perkara Korupsi BAKTI Kominfo, Kejagung Buka Kemungkinan Tetapkan Tersangka Baru

Rabu, 15 Maret 2023 - 16:54 WIB
loading...
Bakal Gelar Perkara Korupsi BAKTI Kominfo, Kejagung Buka Kemungkinan Tetapkan Tersangka Baru
Menkominfo Johnny G Plate baru saja selesai menjelani pemeriksaan oleh penyidik Jampidsus Kejagung. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung ( Kejagung ) Kuntadi menyebut segera melakukan gelar perkara terkait dugaan korupsi Badan Aksesibilitas Komunikasi dan Informasi (BAKTI) di Kementerian Komunikasi dan Informasi ( Kemenkominfo ).

Kuntadi mengatakan, nantinya gelar perkara tersebut angka digelar secara terbuka. Termasuk, membuka kemungkinan menetapkan tersangka baru terkait kasus korupsi tersebut. "(Terkait tersangka baru) Nanti kita lihat, karena gelar perkara ini kan kita terbuka, ya," ujar Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (15/3/2023).

Menurut Kuntadi, nantinya gelar perkara tersebut akan mengundang jaksa senior agar mampu mempermudah Kejagung untuk menentukan sikap ada tidaknya tersangka baru dalam kasus tersebut. "Seluruh jaksa senior kita libatkan untuk memberikan saran masukan dan untuk kita tentukan sikap, hasilnya apa nanti kita tunggu," katanya.



Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) baru saja selesai meminta keterangan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. Dia diperiksa dalam kasus dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo periode 2020-2022.

"Keterangan yang diberikan adalah keterangan yang saya tahu, pahami dan yang menurut saya benar sebagai saksi," kata Johnny usai diperiksa di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (15/3/2023).



Seperti diketahui, Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah, AAL, GMS, YS, MA, dan IH. Tersangka AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo mempunyai peran sengaja mengeluarkan peraturan yang diatur sedemikian rupa sehingga tidak terwujudnya persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam pendapatkan harga penawaran.

Tersangka GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia mempunyai peran memberikan masukan kepada AAL ke dalam peraturan Direktur Utama. Hal itu dimaksudkan menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan.

Sementara tersangka YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020 mempunyai peran membuat kajian teknis. Dalam membuat kajian teknis itu YS diduga memanfaatkan Lembaga Hudev UI.

Tersangka, MA selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment melawan hukum karena melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL.

Sedangkan, tersangka IH dalam perkara ini yaitu bahwa yang bersangkutan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy telah secara melawan hukum bersama-sama melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL untuk mengondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kominfo sedemikian rupa, sehingga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4 dan 5.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2076 seconds (0.1#10.140)