JK: Masjid Tidak Boleh Digunakan untuk Berkampanye
Sabtu, 25 Maret 2023 - 00:32 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengingatkan jangan berkampanye di masjid, tempat pendidikan, dan kantor pemerintahan. Sebab, larangan kampanye khususnya di tempat ibadah sudah tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
“Saya kira sudah ada aturan mainnya bahwa tempat ibadah, tempat pendidikan, lembaga pendidikan dan juga kantor pemerintahan, itu tidak boleh dijadikan tempat kampanye ya. Tidak boleh,” tegas Wapres dalam keterangan resminya, Senin (20/3/2023).
Hal tersebut dikatakan Wapres saat ditanya awak media, apalagi kini menjelang bulan Ramadan, sehingga ada potensi masjid disusupi dengan kampanye atau sebagai ajang aktivitas politik praktis oleh para calon yang akan maju pada Pemilu 2024. Wapres pun mengimbau agar pengurus masjid mengantisipasi hal ini terjadi.
“Saya kira sudah ada aturan mainnya bahwa tempat ibadah, tempat pendidikan, lembaga pendidikan dan juga kantor pemerintahan, itu tidak boleh dijadikan tempat kampanye ya. Tidak boleh,” tegas Wapres dalam keterangan resminya, Senin (20/3/2023).
Hal tersebut dikatakan Wapres saat ditanya awak media, apalagi kini menjelang bulan Ramadan, sehingga ada potensi masjid disusupi dengan kampanye atau sebagai ajang aktivitas politik praktis oleh para calon yang akan maju pada Pemilu 2024. Wapres pun mengimbau agar pengurus masjid mengantisipasi hal ini terjadi.
(rca)
Lihat Juga :