Kritik Balik BEM UI, Loyalis Puan: Ini Pembunuhan Karakter
Jum'at, 24 Maret 2023 - 20:44 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Roy, pihaknya menghormati kritik sebagai bagian dari tanggung jawab kekuatan moral mahasiswa . Namun harus disampaikan secara proporsional dan memenuhi etika politik.
Lebih lanjut Roy menerangkan, Perppu Cipta Kerja merupakan manifestasi dari kewenangan atributif Presiden berdasarkan Pasal 22 ayat (1) UUD RI 1945. DPR secara kelembagaan yang berkedudukan sebagai constitutional state organ berdasarkan Pasal 22 ayat (2) UUD 1945, memiliki kewenangan untuk menentukan apakah Perppu tersebut dapat disahkan atau tidak untuk menjadi UU.
“Kalaupun ini kritik, jangan hanya wajah Mbak Puan dong yang ditampilkan. Kan ini kesepakatan kolektif lembaga DPR bersama pemerintah. Namun yang ditampilkan seolah-olah kebijakan tersebut hanya keputusan Mbak Puan secara pribadi secara pribadi,” tandas Roy yang juga berprofesi sebagai pengacara.
Terakhir, Roy mengingatkan para mahasiswa seharunya menjadi garda terdepan dalam mengkristalisasikan semangat demokrasi hukum yang berkebudayaan Indonesia. Bukan demokrasi liberal yang tidak menggunakan etika yang baik. Baca juga: Perppu Cipta Kerja Resmi jadi UU, Kemnaker Gercep Revisi 2 Aturan
“Mahasiswa jangan sampai diperalat sebagai alat manuver politik oleh kekuatan politik tertentu. Nilai semangat Tri Dharma Perguruan Tinggi, agent of change dan etika akademik harus terus digelorakan oleh seluruh Mahasiswa Indonesia,” tandasnya.
Lebih lanjut Roy menerangkan, Perppu Cipta Kerja merupakan manifestasi dari kewenangan atributif Presiden berdasarkan Pasal 22 ayat (1) UUD RI 1945. DPR secara kelembagaan yang berkedudukan sebagai constitutional state organ berdasarkan Pasal 22 ayat (2) UUD 1945, memiliki kewenangan untuk menentukan apakah Perppu tersebut dapat disahkan atau tidak untuk menjadi UU.
“Kalaupun ini kritik, jangan hanya wajah Mbak Puan dong yang ditampilkan. Kan ini kesepakatan kolektif lembaga DPR bersama pemerintah. Namun yang ditampilkan seolah-olah kebijakan tersebut hanya keputusan Mbak Puan secara pribadi secara pribadi,” tandas Roy yang juga berprofesi sebagai pengacara.
Terakhir, Roy mengingatkan para mahasiswa seharunya menjadi garda terdepan dalam mengkristalisasikan semangat demokrasi hukum yang berkebudayaan Indonesia. Bukan demokrasi liberal yang tidak menggunakan etika yang baik. Baca juga: Perppu Cipta Kerja Resmi jadi UU, Kemnaker Gercep Revisi 2 Aturan
“Mahasiswa jangan sampai diperalat sebagai alat manuver politik oleh kekuatan politik tertentu. Nilai semangat Tri Dharma Perguruan Tinggi, agent of change dan etika akademik harus terus digelorakan oleh seluruh Mahasiswa Indonesia,” tandasnya.
(poe)
Lihat Juga :