Mendagri Terbitkan SE Minta Gubernur, Bupati, Wali Kota Tiadakan Bukber

Jum'at, 24 Maret 2023 - 16:47 WIB
loading...
Mendagri Terbitkan SE Minta Gubernur, Bupati, Wali Kota Tiadakan Bukber
Mendagri Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) kepada gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia untuk meniadakan buka puasa bersama (bukber). FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) kepada gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia untuk meniadakan buka puasa bersama (bukber) . SE ini merupakan tindak lanjut Surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor: R-38/Seskab/DKK/03/2023 tanggal 21 Maret 2023 yang berisi arahan Presiden Jokowi kepada jajarannya terkait bukber.

SE Mendagri bernomor: 100.4.4/1768/SJ tentang penyelenggaraan buka puasa bersama. "Perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama, untuk menerapkan prinsip kehati-hatian penanganan Covid-19 mengingat saat ini masih dalam transisi dari pandemi menuju endemi, juga untuk menerapkan pola hidup sederhana bagi Aparatur Sipil Negara," bunyi SE tersebut dikutip pada Jumat (24/3/2023).

Dalam SE itu Mendagri meminta kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota seluruh Indonesia agar meniadakan buka puasa bersama. "Diminta kepada Gubernur, Bupati/Wali Kota untuk meniadakan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H bagi seluruh Perangkat Daerah dan pegawai di Instansi Perangkat Daerah," bunyi SE tersebut.

Baca juga: Kemenkes Bolehkan Masyarakat Buka Puasa Bersama

Untuk diketahui, arahan Presiden Jokowi soal buka puasa bersama itu tercantum dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 yang ditandatangani Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023. Surat tersebut ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Badan/Lembaga.

Berikut isi tiga poin arahan Presiden Jokowi yang disampaikan pada 21 Maret 2023:

1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan.

3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1819 seconds (0.1#10.140)