Mendagri Terbitkan SE Minta Gubernur, Bupati, Wali Kota Tiadakan Bukber
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) kepada gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia untuk meniadakan buka puasa bersama (bukber) . SE ini merupakan tindak lanjut Surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor: R-38/Seskab/DKK/03/2023 tanggal 21 Maret 2023 yang berisi arahan Presiden Jokowi kepada jajarannya terkait bukber.
SE Mendagri bernomor: 100.4.4/1768/SJ tentang penyelenggaraan buka puasa bersama. "Perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama, untuk menerapkan prinsip kehati-hatian penanganan Covid-19 mengingat saat ini masih dalam transisi dari pandemi menuju endemi, juga untuk menerapkan pola hidup sederhana bagi Aparatur Sipil Negara," bunyi SE tersebut dikutip pada Jumat (24/3/2023).
Dalam SE itu Mendagri meminta kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota seluruh Indonesia agar meniadakan buka puasa bersama. "Diminta kepada Gubernur, Bupati/Wali Kota untuk meniadakan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H bagi seluruh Perangkat Daerah dan pegawai di Instansi Perangkat Daerah," bunyi SE tersebut.
Baca juga: Kemenkes Bolehkan Masyarakat Buka Puasa Bersama
Untuk diketahui, arahan Presiden Jokowi soal buka puasa bersama itu tercantum dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 yang ditandatangani Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023. Surat tersebut ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Badan/Lembaga.
Berikut isi tiga poin arahan Presiden Jokowi yang disampaikan pada 21 Maret 2023:
1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan.
3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
SE Mendagri bernomor: 100.4.4/1768/SJ tentang penyelenggaraan buka puasa bersama. "Perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama, untuk menerapkan prinsip kehati-hatian penanganan Covid-19 mengingat saat ini masih dalam transisi dari pandemi menuju endemi, juga untuk menerapkan pola hidup sederhana bagi Aparatur Sipil Negara," bunyi SE tersebut dikutip pada Jumat (24/3/2023).
Dalam SE itu Mendagri meminta kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota seluruh Indonesia agar meniadakan buka puasa bersama. "Diminta kepada Gubernur, Bupati/Wali Kota untuk meniadakan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H bagi seluruh Perangkat Daerah dan pegawai di Instansi Perangkat Daerah," bunyi SE tersebut.
Baca juga: Kemenkes Bolehkan Masyarakat Buka Puasa Bersama
Untuk diketahui, arahan Presiden Jokowi soal buka puasa bersama itu tercantum dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 yang ditandatangani Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023. Surat tersebut ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Badan/Lembaga.
Berikut isi tiga poin arahan Presiden Jokowi yang disampaikan pada 21 Maret 2023:
1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan.
3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
(abd)