KPK Buka Peluang Jerat Sekretaris MA Hasbi Hasan di Kasus Suap Pengurusan Perkara

Jum'at, 24 Maret 2023 - 08:14 WIB
loading...
KPK Buka Peluang Jerat...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Foto/SINDOnews/Sutikno
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Hasbi diduga turut andil dalam suap pengurusan perkara di MA dan namanya beberapa kali muncul dalam sidang perkara ini.

"Saya kira beberapa fakta yang menarik memang ada dugaan turut serta di dalam rangkaian besar bagaimana dugaan pengurusan perkara di Mahkamah Agung," Ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (24/3/2023).



Nama Hasbi Hasan sempat muncul dalam dakwaan kasus suap pengurusan perkara kasasi di MA yang sedang berproses di Pengadilan Tipikor Bandung. Dalam dakwaan, Hasbi disebut sempat bertemu dengan pengacara yang menggugat kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.

Hasbi dikenalkan ke Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno lewat Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto. Dadan disebut dalam dakwaan perkara ini telah menerima Rp11,2 miliar dari Theodorus Yosep dan Eko Suparno. Uang itu diduga berkaitan dengan pengurusan perkara di MA.

"Di surat dakwaan jaksa yang sudah dibacakan dan saat ini masih berproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung saya kira teman-teman silakan ikuti," kata Ali.

Ali menjelaskan bahwa KPK tak segan menjerat pihak lain dalam kasus suap pengurusan perkara di MA jika ditemukan bukti permulaan yang cukup. Komitmen tersebut telah dibuktikan dalam perkara korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta. KPK kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus itu.

"Sama seperti Yogyakarta kemarin ketika sudah diputus, kemudian dianalisis, ternyata ditemukan fakta hukum untuk pihak lain dipertanggungjawabkan, pasti kami tetapkan tersangka," pungkasnya.

Seperti diketahui, KPK sudah mengantongi bukti aliran dana terkait dugaan suap pengurusan perkara untuk Sekretaris MA Hasbi Hasan. Dugaan aliran dana tersebut telah dikonfirmasi penyidik KPK kepada Hasbi Hasan pada Kamis 9 Maret 2023.

Saat itu, Hasbi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA untuk tersangka Gazalba Saleh (GS). Hasbi didalami pengakuannya soal aliran uang pengurusan perkara dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka melalui perantara Pengacara, Yosep Parera.

"Hasbi Hasan (Sekretaris MA RI), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan penanganan perkara di MA.Termasuk didalami kembali dugaan adanya aliran uang ke beberapa pihak terkait dalam pengurusan perkara Heriyanto Tanaka melalui perantaraan Yosep Parera," ujar Ali, Jumat 10 Maret 2023.

KPK belakangan ini diketahui sedang mengembangkan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. KPK menduga banyak pihak yang terlibat dalam kasus ini. KPK sedang mendalami keterlibatan pihak lain tersebut lewat pemeriksaan saksi. Diduga, tak sedikit pihak yang memberi maupun menerima suap terkait pengurusan perkara di MA.

Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham telah mencegah dua orang untuk bepergian ke luar negeri. Keduanya adalah penyanyi Windy Yunita Ghemary dan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan 13 tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Mereka yakni, dua Hakim Agung, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Kemudian, dua Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti, Elly Tri Pangestu dan Prasetio Nugroho.

Selanjutnya, Staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza (RN); empat PNS MA, Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB). Lantas, dua Pengacara, Theodorus Yosep Parera (TYP) dan Eko Suparno (ES). Terakhir, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Dalam perkara ini, Sudrajad, Elly, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Nurmanto Akmal, Gazalba, Prasetio, dan Albasri diduga telah menerima sejumlah uang dari Heryanto Tanaka serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Uang itu diserahkan Heryanto dan Ivan melalui Pengacaranya, Yosep dan Eko Suparno.

Sejumlah uang tersebut diduga terkait pengurusan upaya kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Adapun, total uang tunai yang diserahkan oleh Yosep Parera dan Eko Suparno terkait pengurusan perkara tersebut yakni sekira SGD202 ribu atau setara Rp2,2 miliar.

Uang tersebut kemudian dibagi-bagi kepada hakim serta pegawai MA. KPK sedang mendalami lebih detil rincian uang suap yang diterima para pegawai dan Hakim MA.

KPK kemudian mengembangkan kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA tersebut dan menetapkan satu tersangka lainnya. Adapun, tersangka baru hasil pengembangan kasus suap pengurusan perkara tersebut yakni, Hakim Yustisial Edy Wibowo (EW).



Edy ditetapkan sebagai tersangka karena diduga turut bermain perkara di MA. Adapun, perkara yang diurus Edy Wibowo terkait upaya kasasi kepailitan Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (PT SKM) yang sedang berproses di MA. Edy Wibowo diduga menerima suap sebesar Rp3,7 miliar terkait pengurusan perkara tersebut.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1846 seconds (0.1#10.140)