KPK Bidik Tanah Eks Bupati Buru Selatan di Sleman, Ini Sebabnya

Selasa, 21 Maret 2023 - 19:43 WIB
loading...
KPK Bidik Tanah Eks...
Aset hasil dugaan pencucian uang mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) tengan ditelusuri penyidik KPK. Foto/Gedung KPK/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Aset hasil dugaan pencucian uang mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) tengan ditelusuri penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Salah satu aset yang diduga hasil pencucian uang Tagop yakni berupa tanah di Sleman, Yogyakarta.

Aset tanah di Sleman tersebut kemudian ditelusuri penyidik KPK lewat saksi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, Bintarwan Widhiatso. KPK mendalami keterangan Bintarwan soal kepemilikan tanah di Sleman yang diduga kepunyaan Tagop Sudarsono.

"Bintarwan Widhiatso (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan kepemilikan aset berupa tanah dari tersangka TSS di wilayah Sleman, Yogyakarta," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2023).

Baca juga: KPK Geledah Rumah Pribadi Mantan Bupati Buru Selatan

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Bupati Buru Selatan dua periode, Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tagop ditetapkan sebagai tersangka KPK bersama dua orang lainnya. Keduanya yakni, orang kepercayaan Tagop, Johny Rynhard Kasman (JRK) dan pihak swasta, Ivana Kwelju (IK). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Buru Selatan.

Tagop diduga telah menerima fee sedikitnya sekira Rp10 miliar dari beberapa rekanan yang mengerjakan proyek pengadaan barang dan jasa di Buru Selatan. Ia diduga menerima fee sebesar Rp10 miliar melalui Johny Rynhard. Uang sebesar Rp10 miliar itu, salah satunya berasal dari Ivana Kwelju.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan tim KPK, uang sebesar Rp10 miliar itu diduga telah dialihkan oleh Tagop ke sejumlah aset. Tagop diduga mencuci uangnya sejumlah Rp10 miliar dengan membeli aset atas nama orang lain. Hal itu dilakukan Tagop agar aset hasil korupsinya tidak diketahui KPK.

Atas perbuatannya, Ivana Kwelju sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Tagop dan Johny, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan atau 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1584 seconds (0.1#10.140)