PPATK Tegaskan TPPU Rp349 Triliun Bukan di Kemenkeu, tapi Terkait Ekspor-Impor dan Pajak
Selasa, 21 Maret 2023 - 17:57 WIB
loading...
A
A
A
“Sama pada saat Bea Cukai maupun Pajak, itu karena memang urusan kepabeanan ekspor-impor itu Bea Cukai, Pasal 74 yang mulia semua bikin itu kan penjelasannya mengatakan Bea Cukai adalah penyidik tindak pidana asal,” paparnya.
Baca juga: PPATK Beberkan Dugaan Pencucian Uang di Indonesia, Ini Rincian Nilainya
“Nah kemudian yang perpajakan itu yang angkanya besar. Nah oleh masyarakat, ya kesalahan kami juga, literasi publik kami kurang melakukan kampanye dan segala macam, memang terjemahannya agak sulit, kesalahannya adalah diterjemahkan itu terjadi di Kementerian Keuangan, tidak, tidak begitu, tidak bisa diterjemahkan seperti itu,” pungkas Ivan.
Baca juga: PPATK Beberkan Dugaan Pencucian Uang di Indonesia, Ini Rincian Nilainya
“Nah kemudian yang perpajakan itu yang angkanya besar. Nah oleh masyarakat, ya kesalahan kami juga, literasi publik kami kurang melakukan kampanye dan segala macam, memang terjemahannya agak sulit, kesalahannya adalah diterjemahkan itu terjadi di Kementerian Keuangan, tidak, tidak begitu, tidak bisa diterjemahkan seperti itu,” pungkas Ivan.
(kri)
Lihat Juga :