Kepala BP2MI Ingatkan Pemda juga Punya Tanggung Jawab Lindungi Pekerja Migran
Senin, 20 Maret 2023 - 19:43 WIB
loading...
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengatakan bahwa tanggung jawab melindungi pekerja migran Indonesia (PMI) tidak hanya berada di pundak lembaga yang dipimpinnya. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ( BP2MI ) Benny Rhamdani mengatakan bahwa tanggung jawab melindungi pekerja migran Indonesia (PMI) tidak hanya berada di pundak lembaga yang dipimpinnya. Dia mengingatkan, pemerintah daerah (pemda) dan pemerintah desa juga punya tanggung jawab.
Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 itu, kata Benny, ada sembilan tanggung jawab pemerintah provinsi.
Kemudian, lanjut dia, ada 12 tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017. “Kemudian, Pasal 42 ada 5 tanggung jawab pemerintah desa," ujar Benny dalam acara pelepasan 249 PMI Program G to G Korea Selatan (Korsel) di Hotel El Royale, Jakarta Utara, Senin (20/3/2023).
Baca juga: BP2MI Gagalkan Penyelundupan 34 Calon Pekerja Imigran Ilegal
Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 itu, kata Benny, ada sembilan tanggung jawab pemerintah provinsi.
Kemudian, lanjut dia, ada 12 tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017. “Kemudian, Pasal 42 ada 5 tanggung jawab pemerintah desa," ujar Benny dalam acara pelepasan 249 PMI Program G to G Korea Selatan (Korsel) di Hotel El Royale, Jakarta Utara, Senin (20/3/2023).
Baca juga: BP2MI Gagalkan Penyelundupan 34 Calon Pekerja Imigran Ilegal
Lihat Juga :