KPK Eksekusi Mantan Wali Kota Yogyakarta ke Lapas Sukamiskin
Senin, 20 Maret 2023 - 11:15 WIB
loading...
KPK menjebloskan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani hukuman tujuh tahun penjara. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dan bekas jjudan pribadinya, Triyanto Budi Yuwono ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Eksekusi dilaksanakan sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Jaksa eksekutor Andry Prihandono telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Haryadi Suyuti dan Triyanto Budi Yuwono. Eksekusi pidana badan keduanya dilaksanakan di Lapas Sukamiskin Bandung," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (20/3/2023).
Baca juga: Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Divonis 7 Tahun Penjara
Haryadi Suyuti dan Triyanto Budi Yuwono dinyatakan bersalah Pengadilan Tipikor Yogyakarta karena menerima suap terkait penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Haryadi divonis tujuh tahun penjara denda Rp300 juta, dan membayar uang pengganti senilai Rp165 juta. Sementara Triyanto divonis empat tahun penjara dan pidana denda Rp200 juta.
"Jaksa eksekutor Andry Prihandono telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Haryadi Suyuti dan Triyanto Budi Yuwono. Eksekusi pidana badan keduanya dilaksanakan di Lapas Sukamiskin Bandung," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (20/3/2023).
Baca juga: Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Divonis 7 Tahun Penjara
Haryadi Suyuti dan Triyanto Budi Yuwono dinyatakan bersalah Pengadilan Tipikor Yogyakarta karena menerima suap terkait penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Haryadi divonis tujuh tahun penjara denda Rp300 juta, dan membayar uang pengganti senilai Rp165 juta. Sementara Triyanto divonis empat tahun penjara dan pidana denda Rp200 juta.
Lihat Juga :