Bawaslu: Menteri Harus Cuti Jika Mau Nyapres di Pemilu 2024

Sabtu, 18 Maret 2023 - 18:43 WIB
loading...
Bawaslu: Menteri Harus...
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menegaskan bagi menteri yang ingin maju sebagai calon presiden (capres) di Pilpres 2024 harus cuti terlebih dahulu. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) Lolly Suhenty menegaskan ada aturan khusus bagi menteri yang ingin maju sebagai calon presiden (capres) di Pilpres 2024. Salah satunya kewajiban untuk mengajukan cuti terlebih dahulu.

"Oh iya betul, itu memang salah satu yang harus kami awasi ya, jadi karena ada aturan-aturan khusus misalnya kalau menteri dia harus ajukan cuti misal dia mau maju," kata Lolly Suhenty, Sabtu (18/3/2023).

Lolly menjelaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) juga harus mundur dari jabatannya sebelum maju dalam Pemilu 2024. "Kalau ASN dia harus mundur ketika dia maju, maka dalam konteks ini akan menjadi area yang harus diawasi dari Bawaslu," katanya.



Lolly menegaskan, pihaknya akan melakukan pengawasan secara menyeluruh dan tidak tebang pilih. "Bawaslu tidak bisa tebang pilih, tidak hanya bisa melakukan pengawasan pada orang atau kelompok tertentu. Termasuk partai atau tahapan tertentu," ucapnya.

"Bagi Bawaslu tahapan yang harus diawasi ya yang tadi ketika nanti pencalonan ya, proses pencalonan ini kan April-Mei akan berjalan bagi calon legislatif, nanti kita akan lihat ujungnya di 25 November ini jadi bagian yang diawasi juga dari Bawaslu," katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1570 seconds (0.1#10.140)