Seleksi CPNS 2019 Segera Dilanjutkan, Ini Instruksi Tjahjo Kumolo
Sabtu, 18 Juli 2020 - 04:53 WIB
loading...
A
A
A
(Baca juga: 1.462 Kasus Baru, Total 83.130 Orang Positif Covid-19)
Keempat mengenai pengalokasian anggaran yang diperuntukkan dua kegiatan. Kegiatan pertama adalah untuk proses persiapan, pelaksanaan, pengolahan, dan pengumuman hasil seleksi. Lalu yang kedua anggaran untuk memastikan kegiatan tersebut sesuai dengan protokol kesehatan.
Kelima perlu dilakukannya koordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah, Polda dan Polres, serta Dinas Kesehatan di tempat yang akan menjadi lokasi tes pelaksanaan SKB.
Terakhir, instansi diminta segera mengumumkan terkait lanjutan tahapan seleksi kepada peserta seawal mungkin. Dengan begitu peserta dapat mempersiapkan diri untuk menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS). Termasuk mempersiapkan diri dalam mengikuti SKB sesuai jadwal.
"Selain itu, perlu diumumkan juga agar selalu memperhatikan dan mematuhi peraturan/pedoman terkait kriteria dan persyaratan perjalanan yang telah ditetapkan. Bagi peserta dengan suhu tubuh ≥37,3⁰C, tetap dapat mengikuti SKB yang ditangani oleh petugas khusus dan ruang seleksi khusus," bunyi surat tersebut.
Keempat mengenai pengalokasian anggaran yang diperuntukkan dua kegiatan. Kegiatan pertama adalah untuk proses persiapan, pelaksanaan, pengolahan, dan pengumuman hasil seleksi. Lalu yang kedua anggaran untuk memastikan kegiatan tersebut sesuai dengan protokol kesehatan.
Kelima perlu dilakukannya koordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah, Polda dan Polres, serta Dinas Kesehatan di tempat yang akan menjadi lokasi tes pelaksanaan SKB.
Terakhir, instansi diminta segera mengumumkan terkait lanjutan tahapan seleksi kepada peserta seawal mungkin. Dengan begitu peserta dapat mempersiapkan diri untuk menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS). Termasuk mempersiapkan diri dalam mengikuti SKB sesuai jadwal.
"Selain itu, perlu diumumkan juga agar selalu memperhatikan dan mematuhi peraturan/pedoman terkait kriteria dan persyaratan perjalanan yang telah ditetapkan. Bagi peserta dengan suhu tubuh ≥37,3⁰C, tetap dapat mengikuti SKB yang ditangani oleh petugas khusus dan ruang seleksi khusus," bunyi surat tersebut.
(maf)
Lihat Juga :