Kasus Djoko Tjandra, Pengamat: Mafia Sudah Tersebar di Semua Sektor

Sabtu, 18 Juli 2020 - 00:59 WIB
loading...
Kasus Djoko Tjandra,...
Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar mengatakan, terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra adalah buronan sejak 2009 lalu. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti (Usakti), Abdul Fickar Hadjar mengatakan, terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra adalah buronan sejak tahun 2009 lalu. Dia mengatakan, Djoko Tjandra tidak mau melaksanakan hukuman.

"Dia (Djoko Tjandra - red) bisa berkeliaran di Indonesia sepertinya aparat hukum Indonesia dikentutin tak berdaya olehnya, mondar-mandir ke Indonesia tanpa merasa berstatus buronan," ujar Abdul Fickar Hadjar kepada SINDOnews, Jumat (17/7/2020).

(Baca juga: Heboh Kasus Djoko Tjandra, Sekretaris Interpol Brigjen Nugroho Dimutasi)

Abdul Fickar melanjutkan, Djoko Tjandra dalam status buronan itu bisa lancar mengurus dokumen kependudukan seperti kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dari Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, serta paspor dari Kantor Imigrasi Jakarta Utara untuk kepentingan melakukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) terhadap perkaranya.

Bahkan menurut Abdul Fickar, di tengah situasi pandemi virus Corona (Covid-19) yang ketat bagi warga negara Indonesia (WNI) untuk bermigrasi ke kota-kota di Indonesia, Djoko Tjandra yang buronan dan tercatat sebagai warga negara Papua Nugini dengan mudahnya bepergian di tanah air.

(Baca juga: Kompolnas Apresiasi Kapolri Tindak Tegas Pati yang Bantu Djoko Tjandra)

"Ternyata telah dibekali surat yang dibuat oleh oknum Brigjen di Bareskrim Polri, sekaligus dibekali juga surat rapid test dari dokter kepolisian. Terhadap Brigjen yang membuat surat jalan yang menempatkan Djoko Tjandra sebagai konsultan Korwas sudah diberhentikan dari jabatan dan sedang diproses Propam, displin dan etika profesi, dan akan diteruskan secara pidana baik terhadap Brigjen maupun pihak-pihak lain yang terkait," katanya.

Menurut dia, perlu diperiksa oknum-oknum yang terlibat dalam hasil rapid test Djoko Tjandra sekaligus yang meminta Interpol mencabut status buronan yang bersangkutan. Dia mengatakan, terhadap lurah yang melancarkan pembuatan e-KTP Djoko Tjandra telah dilakukan tindakan yang kemungkinan juga ke ranah pidana.

"Yang harus diperhatikan juga jika benar dalam pengurusan itu diantar dan diatur oleh pengacara atau advokat, maka sudah sewajarnya bagi organisasi advokat untuk memeriksanya dalam ranah etika (kode etik) bahkan jika ada unsur pidananya harus dilanjutkan ke ranah pidana," ungkapnya.

Dia mengungkapkan, dalam konteks proses hukum PK nya, terbongkar pertemuan antara Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Anang Supriatna. "Kabarnya Jaksa Agung juga sedang memprosesnya, jika benar terbukti ada kolusi dalam konteks PK, maka semestinya juga dibawa ke ranah pidana," tegasnya.

(Baca juga: 1.462 Kasus Baru, Total 83.130 Orang Positif Covid-19)

Kemudian kata dia, tersebar foto Anita Kolopaking beserta suami bersama Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin beserta istri. "Memang benar bahwa foto itu tidak bisa disimpulkan sebagai upaya lobi, selain terjadinya sebelum gaduh Djoko Tjandra yang buronan lenggang kangkung masuk ke Indonesia mengajukan PK, juga tidak ada bukti yang dapat membuktikan itu sebuah lobi," ujarnya.

Namun dia mengatakan, masuknya seorang buron ke Indonesia dengan mudah dan terkesan sudah disiapkan atau ada dugaan upaya prakondisi, sehingga dapat melakukan dan mengurus upaya hukumnya dengan lancar adalah indikasi adanya mafia yang tersebar di semua sektor birokrasi pemerintahan dan penegakan hukum, imigrasi, kelurahan, pengadilan dan kepolisian.

"Bahkan mungkin kejaksaan dan ini juga sebuah penghinaan tidak hanya terhadap sistem penegakan hukum tapi juga sistem berbangsa dan bernegara. Karenanya, semua pihak jika dapat dibuktikan dan terbukti termasuk dugaan upaya lobi pada Ketua MA telah membantu buronan Djoko Tjandra harus dituntut dan diselesaikan secara pidana," pungkasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Perpres Pelindungan...
Perpres Pelindungan Jaksa, Menko Yusril: Polisi Jaga Personal, TNI untuk Institusinya
Pengungkapan Group Fantasi...
Pengungkapan Group Fantasi Sedarah Bukti Polri Hadir sebagai Pelindung dan Penjaga Moral Bangsa
Presiden Prabowo Teken...
Presiden Prabowo Teken Perpres Pelindungan Jaksa, Begini Respons Polri
Prabowo Teken Perpres...
Prabowo Teken Perpres 66/2025, Jaksa Dapat Perlindungan dari TNI dan Polri
Admin dan Anggota Grup...
Admin dan Anggota Grup Fantasi Sedarah Ditangkap, Politikus Gerindra Apresiasi Polisi
2 Kapolda Baru setelah...
2 Kapolda Baru setelah Mutasi Polri 20 Mei 2025, Irjen Didik Agung Widjanarko Pimpin Polda Sultra
Irjen Pol Rudi Darmoko...
Irjen Pol Rudi Darmoko Dimutasi Jadi Kapolda NTT, Ini Empat Pendahulunya sejak 2020
Profil Firman Shantyabudi,...
Profil Firman Shantyabudi, Anak Try Sutrisno yang Punya Karier Mentereng di Polisi
35 Contoh Soal Penalaran...
35 Contoh Soal Penalaran Numerik Kepolisian 2025 Lengkap dengan Kunci Jawaban
Rekomendasi
JKF 2025 Momentum UMKM...
JKF 2025 Momentum UMKM Jakarta Menuju Kota Global
Sinopsis Layar Drama...
Sinopsis Layar Drama Indonesia Tebaran Hati: Gempa Bumi Melanda, Kantor Arman Porak Poranda
Jan Hwa Diana Jadi Tersangka...
Jan Hwa Diana Jadi Tersangka Penggelapan, Polisi Amankan 108 Ijazah Karyawan
Berita Terkini
Profil Irjen Dwi Irianto...
Profil Irjen Dwi Irianto yang Dimutasi dari Kapolda Sultra dan Pensiun Tahun Ini
Fokus Berantas Judi...
Fokus Berantas Judi Online, Legalisasi Kasino Perlu Dibahas Lebih Mendalam
Gandeng Kementerian...
Gandeng Kementerian Lembaga, Polri Tertibkan Kendaraan ODOL
Wakili Indonesia, Indra...
Wakili Indonesia, Indra Singawinata Kembali Terpilih Jadi Sekjen APO
Indonesia Berkomitmen...
Indonesia Berkomitmen Dalam Transformasi Energi
Ijazah Jokowi Identik,...
Ijazah Jokowi Identik, Roy Suryo: Bukan Autentik dan Keputusan Belum Final
Infografis
12 Jenis Pisang Terbaik...
12 Jenis Pisang Terbaik di Dunia, Nomor 4 dari Indonesia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved