Jokowi Minta TNI-Polri Pakai Produk Dalam Negeri, Pengamat: Kualitasnya Tak Kalah dengan Luar Negeri
Jum'at, 17 Maret 2023 - 12:02 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Kemhan dan TNI Diminta Jadi Pelopor Penggunaan Produk Dalam Negeri
Pengamat militer dan intelijen ini menjelaskan, Strategi Keunggulan Komparatif lebih mengutamakan kapasitas produk-produk yang mampu bersaing dengan kualitas yang sama sementara harga bisa lebih murah.
"Contohnya munisi ringan untuk peluru kaliber 5,56 mm atau 7,62 mm yang dipakai militer seluruh dunia. PT. Pindad harus memiliki kompetensi SDM yang dapat bekerja dengan teknologi pabrik yang lebih autonomus. Militer seluruh dunia harus banyak membeli produk PT. Pindad karena lebih murah dan kualitas tinggi terbukti dari seringnya digunakan TNI AD menjadi juara AASAM dan AARM.
Untuk Strategi Keunggulan Kompetitif, kata Nuning, lebih mengutamakan kapasitas produk-produk yang memang hanya diproduksi oleh pabrik alutsista di Indonesia. Contohnya, Helikopter NBell versi Naval/Maritime buatan PTDI yang dirancang khusus beroperasi di atas geladak kapal-kapal perang.
PTDI harus memiliki kompetensi SDM yang mampu senantiasa kreatif dan inovatif merancang platform yang tepat untuk helikopter yang tahan korosi.
"Kita juga perlu mengingat Undang-Undang Omnibus LawCipta Kerja (Ciptaker) yang baru saja disahkan DPR, turut mengatur mengenai industri sektor pertahanan dan keamanan. Salah satunya soal pelibatan swasta dalam pengembangan alat utama sistem senjata (alutsista)," kata Nuning.
Aturan tersebut termaktub dalam Pasal 74 UU Cipta Kerja. Pasal itu menyebutkan beberapa ketentuan dalam UU Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan diubah, salah satunya Pasal 11. Bunyi pasal tersebut dalam draft UU Cipta Kerja yang baru disahkan antara lain:
Pengamat militer dan intelijen ini menjelaskan, Strategi Keunggulan Komparatif lebih mengutamakan kapasitas produk-produk yang mampu bersaing dengan kualitas yang sama sementara harga bisa lebih murah.
"Contohnya munisi ringan untuk peluru kaliber 5,56 mm atau 7,62 mm yang dipakai militer seluruh dunia. PT. Pindad harus memiliki kompetensi SDM yang dapat bekerja dengan teknologi pabrik yang lebih autonomus. Militer seluruh dunia harus banyak membeli produk PT. Pindad karena lebih murah dan kualitas tinggi terbukti dari seringnya digunakan TNI AD menjadi juara AASAM dan AARM.
Untuk Strategi Keunggulan Kompetitif, kata Nuning, lebih mengutamakan kapasitas produk-produk yang memang hanya diproduksi oleh pabrik alutsista di Indonesia. Contohnya, Helikopter NBell versi Naval/Maritime buatan PTDI yang dirancang khusus beroperasi di atas geladak kapal-kapal perang.
PTDI harus memiliki kompetensi SDM yang mampu senantiasa kreatif dan inovatif merancang platform yang tepat untuk helikopter yang tahan korosi.
"Kita juga perlu mengingat Undang-Undang Omnibus LawCipta Kerja (Ciptaker) yang baru saja disahkan DPR, turut mengatur mengenai industri sektor pertahanan dan keamanan. Salah satunya soal pelibatan swasta dalam pengembangan alat utama sistem senjata (alutsista)," kata Nuning.
Aturan tersebut termaktub dalam Pasal 74 UU Cipta Kerja. Pasal itu menyebutkan beberapa ketentuan dalam UU Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan diubah, salah satunya Pasal 11. Bunyi pasal tersebut dalam draft UU Cipta Kerja yang baru disahkan antara lain:
Lihat Juga :