Kasus Lukas Enembe, KPK Blokir Rekening Senilai Rp81,8 Miliar dan SGD31.559

Kamis, 16 Maret 2023 - 17:46 WIB
loading...
Kasus Lukas Enembe,...
KPK memblokir rekening yang berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe senilai Rp81,8 miliar dan SGD31.559. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir rekening yang berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe senilai Rp81,8 miliar dan SGD31.559.

"Tim telah membekukan uang dalam rekening sekitar Rp81,8 miliar dan SGD31.559," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (16/3/2023).

Baca juga: Masa Tahanan Lukas Enembe Diperpanjang 30 Hari ke Depan

Tak hanya itu, kata Ali, pihaknya juga telah melakukan penyitaan uang maupun aset dalam proses penyidikan perkara Lukas Enembe. Ali mengungkapkan uang yang telah disita senilai Rp50,7 miliar. Sedangkan aset yang disita yakni, emas batangan, cincin batu mulia, hingga empat unit mobil.

"Tim penyidik juga telah melakukan penyitaan uang sekitar Rp50,7 miliar. Tim penyidik juga telah menyita emas batangan, beberapa cincin batu mulia dan empat unit mobil," jelas Ali.

Uang dan aset yang disita tersebut diduga hasil suap dan gratifikasi Lukas Enembe yang telah berubah bentuk. KPK membuka peluang menyelidiki dugaan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Lukas. Tapi saat ini, KPK masih fokus membuktikan pasal suap dan gratifikasi Lukas.

"Penanganan perkara dimaksud kami fokuskan lebih dahulu pembuktian unsur pasal suap dan gratifikasi. KPK terus kembangkan lebih lanjut perkara dimaksud dengan kemungkinan penerapan pasal maupun ketentuan undang-undang lainnya untuk mengoptimalkan asset recovery yang dinikmati tersangka," paparnya.

KPK memastikan bakal menuntaskan kasus korupsi Lukas Enembe. Saat ini, kasus tersebut dituntaskan lewat pemeriksaan saksi-saksi. KPK masih akan memanggil para saksi untuk penyidikan Lukas.

"Hingga kini tim penyidik telah memeriksa saksi sekitar 90 orang termasuk ahli digital forensik, ahli accoaunting forensik, dan ahli dari kesehatan," kata Ali.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Lukas diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan karena perusahaan Rijatono dimenangkan dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.

Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Baca juga: KPK Geledah Rumah di Depok Terkait Kasus Dugaan Korupsi Lukas Enembe

KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK juga sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Permintaan Uang oleh Kanim Ngurah Rai dan Denpasar saat Periksa 2 Biro Jasa
Penyidik KPK Limpahkan...
Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Budiman Bayu Prasojo Tersangka Bea Cukai ke JPU
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
KPK Periksa Eks Sekjen...
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah, Total Rp4,8 M
Istri Gus Yaqut Apresiasi...
Istri Gus Yaqut Apresiasi KPK Bantarkan Suaminya
KPK Geledah Kantor BPK...
KPK Geledah Kantor BPK Sumsel terkait Kasus Opini WTP Muara Enim, Sejumlah Dokumen Disita
KPK Pajang Ducati Noel...
KPK Pajang Ducati Noel dan Aset Mewah Lain dari Kasus K3
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Rekomendasi
Davina Karamoy Curi...
Davina Karamoy Curi Perhatian saat Nonton Ardhito Pramono Manggung di Musiczone Okezone
Dembele Ukir Hat-trick...
Dembele Ukir Hat-trick Tercepat Kedua dalam Sejarah Piala Dunia
Didier Deschamps Absen...
Didier Deschamps Absen Dampingi Prancis di Piala Dunia 2026 usai Ibunda Meninggal Dunia
Berita Terkini
Evita: Kebijakan Bebas...
Evita: Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Buka Lapangan Kerja dan Gerakkan UMKM
Mutasi Polri Juni 2026:...
Mutasi Polri Juni 2026: Kombes Aris Supriyono Jabat Kabid Propam Polda Metro Jaya
Mensesneg Ungkap Pemicu...
Mensesneg Ungkap Pemicu Maraknya PHK di Indonesia
Pengadilan Negeri Jakarta...
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Larang Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa terkait Ijazah Jokowi
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Salam Prabowo Disampaikan...
Salam Prabowo Disampaikan Jumhur, Raja Charles Beri Pujian untuk Indonesia
Infografis
5 Fakta OTT Wamenaker...
5 Fakta OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, KPK Sita Uang dan Puluhan Kendaraan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved