Kejagung Kembali Periksa 8 Saksi terkait Kasus Korupsi Proyek BTS 4G BAKTI Kominfo

Kamis, 16 Maret 2023 - 15:37 WIB
loading...
Kejagung Kembali Periksa...
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya kembali memeriksa sebanyak delapan saksi terkait dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo pada tahun 2020-2022. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa sebanyak delapan orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Trasceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo pada tahun 2020-2022. Pemeriksaan delapan saksi menyusul pemeriksaan Menkominfo Johnny G Plate pada Rabu 15 Maret 2023 kemarin.

“Kedepalan orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (16/3/2023).





Adapun mereka yang diperiksa termasuk Direktur Utama PT Aplikanusa Lintasarta yakni AD. Selain AD, F Selaku Procurement PT Aplikanusa Lintasarta dan AA selaku Steering Committee PT Aplikanusa Lintasarta juga turut diperiksa.

Lainnya adalah HH selaku Staf Divisi Lastmile Backhaul Direktur Infrastruktur BAKTI, MFM selaku Kepala Divisi Lastmile & Backhaul BAKTI, dan MU selaku Project Director PT IBS. Kemudian dua lainnya adalah IABB selaku Person in Charge (PIC) Ariba BAKTI dan M selaku Karyawan Huawei.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022,” jelas Ketut.

Delapan Saksi yang diperiksa dan jabatannya yakni:

1. F selaku Procurement PT Aplikanusa Lintasarta.

2. HH selaku Staf Divisi Lastmile Backhaul Direktur Infrastruktur BAKTI.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1749 seconds (0.1#10.140)