Jokowi Tunjuk Mahfud MD dan Letjen Teguh Pudjo Rumekso sebagai Ketua Tim PPHAM
Kamis, 16 Maret 2023 - 11:12 WIB
loading...
Menko Polhukam Mahfud MD dan Sesmenko Polhukam Letjen TNI Teguh Pudjo Rumekso ditunjuk sebagai ketua tim pengarah dan tim pelaksan PPHAM. Foto/polkam.go.id
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) membentuk Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat (PPHAM).
Penunjukan tersebut diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat (PPHAM).
"Membentuk Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat, yang selanjutnya disebut Tim Pemantau PPHAM," bunyi Keppres tersebut.
Baca juga: Mendiskusikan Penyelesaian Non-Yudisial Kasus Pelanggaran HAM Berat
Tim Pemantau PPHAM berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Tim Pemantau terdiri dari Tim Pengarah; dan Tim Pelaksana.
Jokowi menunjuk Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Letjen TNI Teguh Pudjo Rumekso sebagai Ketua Tim Pelaksana. Dia dibantu Wakil Ketua I, yaitu Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Yohanes Baptista Satya Sananugraha dan Wakil Ketua II Makarim Wibisono. Sementara Sekretaris adalah Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Tim Pelaksana mempunyai tugas melakukan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian; memberikan usulan saran dan pertimbangan kepada Ketua Tim Pengarah. Dan melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rekomendasi secara berkala atau sewaktuwaktu kepada Ketua Tim Pengarah.
Penunjukan tersebut diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat (PPHAM).
"Membentuk Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat, yang selanjutnya disebut Tim Pemantau PPHAM," bunyi Keppres tersebut.
Baca juga: Mendiskusikan Penyelesaian Non-Yudisial Kasus Pelanggaran HAM Berat
Tim Pemantau PPHAM berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Tim Pemantau terdiri dari Tim Pengarah; dan Tim Pelaksana.
Jokowi menunjuk Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Letjen TNI Teguh Pudjo Rumekso sebagai Ketua Tim Pelaksana. Dia dibantu Wakil Ketua I, yaitu Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Yohanes Baptista Satya Sananugraha dan Wakil Ketua II Makarim Wibisono. Sementara Sekretaris adalah Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Tim Pelaksana mempunyai tugas melakukan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian; memberikan usulan saran dan pertimbangan kepada Ketua Tim Pengarah. Dan melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rekomendasi secara berkala atau sewaktuwaktu kepada Ketua Tim Pengarah.
Lihat Juga :