Emil Dardak Ogah Membandingkan AHY dengan Khofifah: Ini Bukan Komparatif
Selasa, 14 Maret 2023 - 19:41 WIB
loading...
A
A
A
"Cerita lama itu kita cocokan dengan beliau hari ini sebagai pemimpin. Oh bener nih orangnya fair, tegar, enggak grasa-grusu, pemikir secara analitis, punya empati, itu semua ada. Saya bisa rasakan itu, jadi Insya Allah bukan hanya akademiknya," pungkas Emil.
Diketahui, calon wakil presiden (cawapres) pendamping Anies Baswedan di Pilpres 2024 masih menjadi teka-teki. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu merupakan bakal calon presiden yang diusung Partai Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Demokrat.
Ketiga partai politik (parpol) itu menggagas Koalisi Perubahan. Ketiga parpol ini juga sudah memenuhi syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.
Nasdem 10,2% atau 59 kursi DPR, Demokrat 9,4% setara dengan 54 kursi, dan PKS 8,7% atau 50 kursi. Sehingga, total dari gabungan ketiga parpol itu sebanyak 163 kursi atau 28,3%.
Diketahui, Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan bahwa pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Diketahui, calon wakil presiden (cawapres) pendamping Anies Baswedan di Pilpres 2024 masih menjadi teka-teki. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu merupakan bakal calon presiden yang diusung Partai Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Demokrat.
Ketiga partai politik (parpol) itu menggagas Koalisi Perubahan. Ketiga parpol ini juga sudah memenuhi syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.
Nasdem 10,2% atau 59 kursi DPR, Demokrat 9,4% setara dengan 54 kursi, dan PKS 8,7% atau 50 kursi. Sehingga, total dari gabungan ketiga parpol itu sebanyak 163 kursi atau 28,3%.
Diketahui, Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan bahwa pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
(rca)
Lihat Juga :