Mengungkap Harta dan Transaksi Tak Wajar

Selasa, 14 Maret 2023 - 09:44 WIB
loading...
Mengungkap Harta dan...
Terbongkarnya kasus kepemilikan harta tidak wajar oknum pejabat Kantor Pajak dan Kantor Bea Cukai harus jadi momentum bagi pemerintah dalam membersihkan birokrasi dari aparat korup. (KORAN SINDO/Wawan Bastian)
A A A
PERISTIWA penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy terhadap David Ozara bukan sekadar peristiwa kriminal biasa. Ibarat Kotak Pandora, peristiwa ini malah mengungkap sederetan fakta yang menggegerkan publik. Seperti diketahui, kejadian ini mengungkap profil Mario yang senang pemer barang mewah di media sosial, seperti wara-wiri menggunakan mobil mewah Robicon dan motor Harley.

Terungkap juga sosok ayah David Dandy, yakni Rafael Alun Triambodo. Rafael seorang pegawai negeri atau ASN Eselon III di Direktorat Jendral Pajak, Kementerian Keuangan. Tiba-tiba saja Rafael jadi sosok populer di seantero negeri. Betapa tidak, harta kekayaan yang dilaporkannya ke LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) mencapai Rp56 miliar.

Baca Juga: koran-sindo.com

Selain itu masih ada lagi harta yang tidak dilaporkan. Laporan PPATK menyebutkan, Rafael memiliki 40 rekening dengan jumlah transaksi yang fantastis, Rp500 miliar. Rafael juga memiliki uang yang disimpan di beberapa safe deposit box. Dari satu save deposit box yang diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terdapat uang dengan jumlah Rp37 miliar. Seberapa banyak sebenarnya harta yang dimiliki Rafael ini, publik pun masih bertanya-tanya. Besar kemungkinan masih akan ada kejutan lagi dari sosok Rafael ini

Imbas dari kasus Rafael ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menemukan ada 134 pegawai di Direktorat Pajak yang memiliki saham di 280 perusahaan. Terungkapnya simpanan harta Rafael, juga menjadi pintu diketahuinya ada 69 pegawai Kementerian Keuangan yang memiliki harta tidak wajar.

Ada Eko Darmanto, Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta yang dicopot dari jabatannya karena dicurigai memiliki harta tak wajar. Demikian juga dengan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono yang dipanggil KPK, karena diduga memiliki harta kekayaan yang tidak normal. Tampaknya dalam beberapa hari ke depan KPK akan semakin sibuk memanggil dan memeriksa ASN yang diduga memiliki kekayaan laksana sultan.

Bak bola salju, pengusutan asal usul harta dari keluarga Rafael itu sampai pada laporan PPATK yang disampaikan oleh Menkopolhukam Mahfud MD, ada transaksi janggal sebesar Rp300 Triliun di lingkup Kementerian Keuangan. Transaksi ini melibatkan 480 pegawai dalam kurun waktu 2009-2023. Menko Mahfud mengatakan indikasi dari transaksi yang nilainya cukup mencengangkan itu bukan korupsi, tapi transaksi pencucian uang.

Setelah dibuat terkaget-kaget dengan berbagai temuan yang ada di Kementerian Keuangan, publik kini menanti apa langkah selanjutnya dari temuan-temuan ini. Mampukah PPATK, KPK dan penegak hukum lainnya membuktikan secara hukum, bahwa harta dan transaksi yang tidak wajar itu memang betul tindak pidana yang merugikan negara.

Siapa saja yang harus bertanggung jawab ? Harus ada upaya hukum yang lebih jelas lagi untuk mengusut, dari mana para pejabat itu memiliki harta yang superjumbo itu.

Dari kasus Mario Dandy yang berujung terungkapnya harta tak wajar Rafael ini, PPATK dan KPK bisa lebih proaktif. Mengungkap siapa saja pejabat negara di luar Kementerian Keuangan yang memiliki harta atau transkasi tidak wajar.

Sejumlah Lembaga seperti ICW (Indonesia Corruption Watch) dan juga KPK pernah membuat survei dan kajian tentang kementrian, lembaga negara serta instansi mana saja yang disinyalir sebagai sarang penyamun. Dari sini bisa ditelusuri siapa saja pejabat yang memanfaatkan jabatannya untuk mengumpulkan harta dengan nilai yang tak wajar itu.

Apresiasi harus diberikan kepada netizen yang kini semakin cerdas. Memanfaatkan media social untuk mengulik gaya hidup mewah dan kekayaan tak wajar dari para pejabat.
(bmm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Prabowo Tugaskan Airlangga,...
Prabowo Tugaskan Airlangga, Sri Mulyani, hingga Sugiono Nego Tarif Trump
Menteri Kabinet Prabowo...
Menteri Kabinet Prabowo Hadiri Halalbihalal Megawati: dari Menkeu hingga Kepala Otorita IKN
Reformasi Setengah Hati...
Reformasi Setengah Hati Menkeu Sri Mulyani
Luhut hingga Sri Mulyani...
Luhut hingga Sri Mulyani Temui Prabowo di Istana, Bahas Apa?
Istana Tegaskan Kabar...
Istana Tegaskan Kabar Sri Mulyani Mundur Hoaks
Santer Isu Sri Mulyani...
Santer Isu Sri Mulyani Mundur dari Kabinet Prabowo, Dasco Angkat Bicara
Diisukan Mundur dari...
Diisukan Mundur dari Kabinet Merah Putih, Sri Mulyani Hanya Tersenyum
Prabowo Hampir Lupa...
Prabowo Hampir Lupa Umumkan Tukin Cair 100%, Langsung Diingatkan Sri Mulyani
KPK Lelang Barang Sitaan...
KPK Lelang Barang Sitaan Koruptor, Ada Aset Milik Eko Darmanto hingga Rafael Alun
Rekomendasi
Trump Klaim Tarif Resiprokal...
Trump Klaim Tarif Resiprokal Bisa Menggantikan Penerimaan Pajak AS
Petinju Terbaik Meksiko:...
Petinju Terbaik Meksiko: Julio Cesar Chavez Atau Salvador Sanchez?
Jawaban Kenapa Kucing...
Jawaban Kenapa Kucing Berwarna Oranye Punya Banyak Kelebihan Akhirnya Terungkap
Berita Terkini
Perjalanan Spiritual...
Perjalanan Spiritual Thudong, 38 Bhikkhu Jalan Kaki 2.500 Km dari Bangkok hingga Candi Borobudur
27 menit yang lalu
Semangat Jihad Bela...
Semangat Jihad Bela Palestina dengan Memperhatikan Kemaslahatan Umat
54 menit yang lalu
7 Irjen Dimutasi Kapolri...
7 Irjen Dimutasi Kapolri pada April 2025, Ada Kapolda Jabar dan Direktur KPK
1 jam yang lalu
Imbas Tarif Trump, Pendekatan...
Imbas Tarif Trump, Pendekatan Diplomatik Indonesia Diapresiasi
1 jam yang lalu
Tim Medis Indonesia...
Tim Medis Indonesia Rawat 2.273 Pasien Korban Gempa Myanmar
2 jam yang lalu
Pembahasan RUU Perampasan...
Pembahasan RUU Perampasan Aset Tunggu Komunikasi Politik, DPR: Masuk ke Agenda Prioritas
2 jam yang lalu
Infografis
Smartphone dan Komputer...
Smartphone dan Komputer akan Bebas dari Tarif Trump
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved