Yasonna: Sistem IT Kemenkumham Mudahkan Pendaftaran Kekayaan Intelektual
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly menekankan pentingnya pemanfaatan sistem teknologi informasi dalam pelayanan masyarakat khususnya di bidang Kekayaan Intelektual (KI). Yasonna mengatakan digitalisasi akan memudahkan Usaha Kecil Menengah (UKM) mengajukan permohonan KI-nya sehingga angka permohonan semakin meningkat.
“Meningkatnya permohonan merek dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tidak terlepas dari pemanfaatan sistem teknologi informasi yang selalu dikembangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM dan memastikan tidak ada pungutan liar yang terjadi dalam proses permohonan merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual,” ujar Yasonna pada Penyerahan Sertifikat Merek Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Tahun 2020 di Aula Oemar Seno Aji, Gedung Eks Sentra Mulia Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2020). (Baca juga: Semoga, Merek Produk Usaha Cilik Tak Bisa Lagi Diculik)
Yasonna melanjutkan permohonan pelindungan KI sangat penting untuk negara yang ingin berkembang ekonominya. Dia mengatakan menurut riset, negara yang banyak mendaftarkan kekayaan intelektualnya maka negara tersebut memiliki pertumbuhan ekonomi yang semakin maju. Sebaliknya negara yang semakin kecil pendaftaran KI-nya maka semakin kecil pertumbuhan perekonomiannya. (Baca juga: Hak Kekayaan Intelektual UMKM Jadi Kekuatan Hadapi Pebisnis Besar)
Sejalan dengan pernyataan itu, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengatakan terjadi kenaikan omset usaha sebesar 33,60% terutama di sektor makanan dan minuman. Oleh karena itu, Kemenkop UKM dan Kemenkumham bekerja sama memberikan kemudahan dan penyerderahanan proses untuk mendapatkan KI dan kebijakan afirmatif untuk UMKM. “Adapun jumlah fasilitasi HKI sejak 2015 sampai 2020 sebanyak 10.912 UMKM,” kata Teten.
Kali ini, Kemenkumham menyerahkan sebanyak 118 sertifikat merek bagi UMKM. Dengan memajukan UMKM dapat menjadi penopang pemulihan ekonomi nasional. Mengingat sebelum pandemi Covid-19 melanda, UMKM tercatat memberikan kontribusi sebesar 60,3% dari total Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. UMKM juga membuka 99% lapangan pekerjaan yang mampu menyerap 97% tenaga kerja.
Sementara itu untuk ke depan, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris berharap 20% dari 64,1 juta jumlah UMKM yang ada di Indonesia mendaftarkan pelindungan kekayaan intelektualnya. “Harapan kami, 20% saja mendaftarkan itu kita sudah merasa bahwa ada sebuah keberhasilan terhadap UMKM. Pemerintah memang harus mendorong pendaftaran HKI,” ujarnya.
DJKI juga menargetkan peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di masa pandemi dengan memanfaatkan sistem teknologi informasi. Freddy mengatakan DJKI berharap dapat mengumpulkan PNBP sebanyak Rp700-800 miliar hingga akhir 2020. Tahun lalu, DJKI menargetkan PNBP sebesar Rp500 miliar.
“Sekarang pemeriksa (kekayaan intelektual) masih Working From Home karena Covid, tapi ke depan mereka bisa working from anywhere. Ke depan loket fisik kalau saya sih sedang berfikir loket itu kita tutup saja. Menghindari face to face yang orang minta tolong dan lain sebagainya. Kami berkomitmen bebas pungli,” katanya.
“Meningkatnya permohonan merek dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tidak terlepas dari pemanfaatan sistem teknologi informasi yang selalu dikembangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM dan memastikan tidak ada pungutan liar yang terjadi dalam proses permohonan merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual,” ujar Yasonna pada Penyerahan Sertifikat Merek Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah Tahun 2020 di Aula Oemar Seno Aji, Gedung Eks Sentra Mulia Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2020). (Baca juga: Semoga, Merek Produk Usaha Cilik Tak Bisa Lagi Diculik)
Yasonna melanjutkan permohonan pelindungan KI sangat penting untuk negara yang ingin berkembang ekonominya. Dia mengatakan menurut riset, negara yang banyak mendaftarkan kekayaan intelektualnya maka negara tersebut memiliki pertumbuhan ekonomi yang semakin maju. Sebaliknya negara yang semakin kecil pendaftaran KI-nya maka semakin kecil pertumbuhan perekonomiannya. (Baca juga: Hak Kekayaan Intelektual UMKM Jadi Kekuatan Hadapi Pebisnis Besar)
Sejalan dengan pernyataan itu, Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengatakan terjadi kenaikan omset usaha sebesar 33,60% terutama di sektor makanan dan minuman. Oleh karena itu, Kemenkop UKM dan Kemenkumham bekerja sama memberikan kemudahan dan penyerderahanan proses untuk mendapatkan KI dan kebijakan afirmatif untuk UMKM. “Adapun jumlah fasilitasi HKI sejak 2015 sampai 2020 sebanyak 10.912 UMKM,” kata Teten.
Kali ini, Kemenkumham menyerahkan sebanyak 118 sertifikat merek bagi UMKM. Dengan memajukan UMKM dapat menjadi penopang pemulihan ekonomi nasional. Mengingat sebelum pandemi Covid-19 melanda, UMKM tercatat memberikan kontribusi sebesar 60,3% dari total Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. UMKM juga membuka 99% lapangan pekerjaan yang mampu menyerap 97% tenaga kerja.
Sementara itu untuk ke depan, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris berharap 20% dari 64,1 juta jumlah UMKM yang ada di Indonesia mendaftarkan pelindungan kekayaan intelektualnya. “Harapan kami, 20% saja mendaftarkan itu kita sudah merasa bahwa ada sebuah keberhasilan terhadap UMKM. Pemerintah memang harus mendorong pendaftaran HKI,” ujarnya.
DJKI juga menargetkan peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di masa pandemi dengan memanfaatkan sistem teknologi informasi. Freddy mengatakan DJKI berharap dapat mengumpulkan PNBP sebanyak Rp700-800 miliar hingga akhir 2020. Tahun lalu, DJKI menargetkan PNBP sebesar Rp500 miliar.
“Sekarang pemeriksa (kekayaan intelektual) masih Working From Home karena Covid, tapi ke depan mereka bisa working from anywhere. Ke depan loket fisik kalau saya sih sedang berfikir loket itu kita tutup saja. Menghindari face to face yang orang minta tolong dan lain sebagainya. Kami berkomitmen bebas pungli,” katanya.
(cip)