LPSK Setop Perlindungan, Bagaimana Kondisi Richard Eliezer Sekarang?
loading...
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) telah menyetop perlindungan bagi Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Polri akan terus menjamin keselamatan dan keamanan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
"Perlindungan tetap dilakukan Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (13/3/2023).
Dia memastikan Bharada E tidak menerima perlakuan khusus sebagai narapidana yang menjalani sisa masa hukumannya di dalam penjara. "Tidak ada perlakuan khusus dan berbeda dengan tahanan lain dan hak-hak tahanan dan narapidana tetap sama," tuturnya.
Sementara itu, dia menuturkan kondisi dari narapidana berstatus justice collaborator di perkara Brigadir J itu dalam keadaan sehat. "Kami sampaikan kondisi yang bersangkutan sehat wal afiat," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, LPSK telah mencabut perlindungan bagi Bharada E. Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto Wiryawan mengatakan pencabutan perlindungan tersebut dikarenakan Richard telah melakukan hal yang bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
"Sehubungan telah terjadinya komunikasi pihak lain dengan Saudara RE untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun TV tanpa persetujuan LPSK," kata Syahrial.
"Perlindungan tetap dilakukan Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (13/3/2023).
Dia memastikan Bharada E tidak menerima perlakuan khusus sebagai narapidana yang menjalani sisa masa hukumannya di dalam penjara. "Tidak ada perlakuan khusus dan berbeda dengan tahanan lain dan hak-hak tahanan dan narapidana tetap sama," tuturnya.
Sementara itu, dia menuturkan kondisi dari narapidana berstatus justice collaborator di perkara Brigadir J itu dalam keadaan sehat. "Kami sampaikan kondisi yang bersangkutan sehat wal afiat," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, LPSK telah mencabut perlindungan bagi Bharada E. Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto Wiryawan mengatakan pencabutan perlindungan tersebut dikarenakan Richard telah melakukan hal yang bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
"Sehubungan telah terjadinya komunikasi pihak lain dengan Saudara RE untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun TV tanpa persetujuan LPSK," kata Syahrial.
(rca)