Pengamat: Berdasar Permenlu, Bendera Israel Tak Bisa Dikibarkan di Indonesia

Minggu, 12 Maret 2023 - 18:45 WIB
loading...
Pengamat: Berdasar Permenlu, Bendera Israel Tak Bisa Dikibarkan di Indonesia
Piala Dunia U-20 di mana Indonesia menjadi tuan rumah dan negara Israel salah satunya menjadi peserta dan yang perbincangan terkait pengibaran bendera Israel. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Piala Dunia U-20 di mana Indonesia menjadi tuan rumah pada 20 Mei-11 Juni 2023 dan negara Israel salah satunya menjadi peserta. Hal ini pun menjadi ramai diperbincangkan terkait pengibaran bendera Israel di Indonesia.

Pengamat Geopolitik, Hendrajit menegaskan, bendera Israel tak bisa dikibarkan dalam perhelatan Piala Dunia U-20 di Indonesia.

Penegasan ini disampaikannya karena dalam Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Panduan Umum Hubungan Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah melarang pengibaran dan penggunaan bendera Israel di wilayah Indonesia. Lagu Kebangsaan Israel juga dilarang untuk dikumandangkan.

"Ya sikap Kemlu merupakan cermin kebijakan luar negeri kita selama ini. Maka pastinya juga tidak mengakui segala atribut dan perlambang negara yang bersangkutan," kata Hendrajit kepada MNC Portal, Minggu (12/3/2023).

Lebih lanjut Hendrajit menyampaikan, Pemerintah Indonesia sejak Soekarno sampai Joko Widodo (Jokowi), berpedoman pada Pembukaan UUD 1945 baik paragraf pertama mau pun paragraf keempat. Bahwa penjajahan dalam segala bentuk dan manifestasinya harus dilawan dan ditentang.

Baca juga: Bendera Israel Berkibar di Indonesia saat Piala Dunia U-20, Ini Kata Kemlu

Maka terkait sikap Indonesia terhadap Israel, kata Hendrajit seharusnya memandang Israel sebagai ujung tombak penjajahan dari Inggris dan AS terhadap Palestina.

"Jadi sikap kita kepada Israel bukan atas dasar antisemit, juga bukan soal Islam dan Yahudi. Jadi belum adanya hubungan diplomatik RI dan Israel, atas dasar sikap kita yang antikolonialisme dan imperialisme," ujarnya.

"Maka itu, keikutsertaan Israel pada Piala Dunia U-20 di Indonesia tidak bisa diterima jika bertumpu pada visi misi bangsa Indonesia pada pembukaan UUD 1945 paragraf satu mau pun 4," tambah Direktur Eksekutif Global Future Institute ini.

Sebagai informasi, Permenlu Nomor 3 Tahun 2019 menegaskan bahwa Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel. Sehingga tidak diizinkan untuk mengibarkan bendera dan atribut lainnya di Indonesia.

"Sampai saat ini Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel," kata Permenlu tersebut.

"Tidak diizinkan pengibaran/penggunaan bendera, lambang dan atribut lainnya serta pengumandangan lagu kebangsaan Israel di wilayah Indonesia," tulis peraturan tersebut.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1456 seconds (0.1#10.140)